Berlaku Mulai Februari, Begini Kata Petani Tembakau Soal Kenaikan Cukai Rokok
pixabay.com
Nasional

Kenaikan cukai rokok akan berlaku mulai Februari 2021. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, harga rokok akan menjadi mahal sehingga diharapkan mampu menekan konsumsi rokok

WowKeren - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Namun kenaikan ini tak berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Kebijakan ini dinilai kalangan petani menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan. Kenaikan hanya berlaku untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta SPM atau Sigaret Putih Mesin. Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan jika SKT naik justru akan mendatangkan "bencana" bagi industri tembakau.

"Kami mengapresiasi lah, karena pertama yang memprihatinkan di masa pandemi itu SKT, sampai SKT naik bencana industri hasil tembakau," kata Budidoyo dilansir CNBC Indonesia, Kamis (10/12). "Ketika SKT tidak naik, ada konsekuensi logis mestinya SKM akan naik. Jadi ya nggak apa apa, tapi keberpihakan pemerintah harus ada bagi SKT."

Industri SKT mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Tak hanya itu, industri ini juga menyerap lebih banyak hasil dari petani tembakau. Sebab, dalam setiap batang rokok, tembakau dan cengkeh yang diolah lebih banyak.


"Konsekuensi logis dari pilihan, kita minta SKT nggak naik. Kalau akhirnya ada yang dikonversi seperti itu ya nggak masalah," ujarnya menambahkan. "Buat kami angka itu masih cukup toleran, isunya kemarin antara 13-19 persen, itu masih termasuk SKT."

Terkait kebijakan pemerintah, ia mengakui jika tidak mungkin akan bisa membuat semua pihak puas. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki perhitungan sebelum membuat keputusan itu.

"Kalau bicara puas nggak puas ya berapa pun (kebijakan diambil) akan nggak puas," jelasnya. "Pengennya (angka kenaikan) inflasi lah, tapi nggak mungkin pemerintah punya hitungan."

Kebijakan ini akan berlaku mulai Februari 2021. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, harga rokok menjadi mahal sehingga diharapkan mampu menekan konsumsi rokok, terutama anak-anak usia 10-18 tahun.

"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal," kata Menkeu, Kamis (10/12). "Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2 persen jadi 13,7-14 persen sehingga makin tidak dapat terbeli."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait