Cuaca Buruk Ganggu Distribusi Logistik dan Pencoblosan, Bawaslu Soroti Pilkada di Bulan Desember
Nasional

Bawaslu juga menilai bahwa pemilih yang hadir ke TPS telah mengikuti ketentuan KPU, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan.

WowKeren - Pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada 2020 telah digelar pada Rabu (9/12) kemarin. Berdasarkan pengawasannya, Bawaslu menyatakan Pilkada 2020 berjalan dengan baik.

Secara umum, Bawaslu menilai sosialisasi secara masif pencegahan penularan COVID-19 dalam pemungutan dan penghitungan suara sudah cukup baik. Para pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) disebut telah mengikuti ketentuan KPU, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Jumlah pemilih yang hadir di TPS dan menggunakan hak suara secara umum dapat diatur dan dikendalikan oleh penyelenggara pemilihan sejak pembukaan TPS hingga rekapitulasi suara," ungkap Komisioner Bawaslu M Afifudin pada Kamis (10/12). Namun demikian, Bawaslu tetap memberikan catatan lantaran masih menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dinyatakan reaktif COVID-19.

Hal tersebut dinilai mengurangi jumlah penyelenggara di TPS hingga mempengaruhi pelaksanaaan pemungutan dan penghitungan suara. Waktu pelaksanaan Pilkada di bulan Desember juga disorot Bawaslu lantaran kondisi cuaca buruk mempengaruhi proses pendistribusian logistik.


"Pelaksanaan Pilkada pada bulan Desember dihadapkan kondisi musim hujan yang berpotensi mengganggu tahapan pemilihan khususnya pada pengamanan perlengkapan pemungutan suara, distribusi logistik dan proses pemungutan suara," papar Afifudin. "Potensi adanya hujan, angin kencang dan ombak akhirnya dialami oleh sebagian daerah yang melaksanakan Pilkada 2020."

Afifudin mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan keterlambatan distribusi logistik. Hal ini membuat waktu pembukaan TPS telat dari waktu yang ditentukan yakni pukul 07.00.

"Demikian juga terdapat TPS yang akhirnya dipindah karena lokasi sebelumnya terkena banjir," tutur Afifudin. "Sehingga pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan di lokasi tersebut."

Oleh sebab itu, Bawaslu meminta agar faktor cuaca turut diperhatikan KPU dalam pelaksanaan Pilkada ke depannya. Penetapan lokasi TPS juga harus dipertimbangkan dengan matang. "Antisipasi terhadap perubahan cuaca yang tidak pasti wajib diberlakukan terutama pada pengadaan dan pengiriman logistik serta penempatan lokasi TPS," pungkas Afifudin.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru