Kenaikan nilai cukai rokok pada 2021 mendatang tentu akan berdampak terhadap harga jual produk tersebut. Bahkan harga per bungkus isi 20 rokok bisa disimulasikan sampai Rp42.500.
- Elvariza Opita
- Kamis, 10 Desember 2020 - 19:23 WIB
WowKeren - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan nilai cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021 mendatang. Kebijakan ini disebut sudah melalui beragam pertimbangan, termasuk memang sengaja dinaikkan agar rokok makin tak terbeli oleh masyarakat.
Namun ternyata tidak semua jenis olahan tembakau atau rokok dikenai kebijakan ini. Ada satu golongan yang tidak ikut naik nilai cukainya, yakni kelompok sigaret kretek tangan (SKT). Disebutkan pula oleh Sri Mulyani tidak naiknya cukai rokok kelompok ini demi menjaga penyerapan tenaga kerja.
Dengan kenaikan cukai ini, maka otomatis harga rokok per batangnya juga akan ikut naik. Dilansir dari CNN Indonesia, berikut daftar harga usai kenaikan cukai rokok pada 2021:
- Sigaret Putih Mesin (SPM) I naik menjadi Rp 935/batang
- SPM Golongan IIA naik menjadi Rp 565/batang
- SPM Golongan IIB naik menjadi Rp 555/batang
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) I naik menjadi Rp 865/batang
- SKM IIA naik menjadi Rp 535/batang
- SKM IIB naik menjadi Rp 525/batang
Sementara karena SKT tidak dikenai kenaikan cukai, harga per batangnya pun tetap. SKT IA Rp 425/batang, SKT IB Rp 330/batang, SKT II Rp 200/batang, dan SKT III Rp 110/batang.
Mungkin membingungkan bila mengamati harga cukai per batang rokok. Maka dikutip dari Detik Finance, begini simulasi harga jual rokok di pasaran dengan penyesuaian tarif cukai yang baru.
Untuk kelompok SKM misalnya, salah satu yang banyak diperdagangkan adalah Djarum Super dengan isi 20 batang per bungkus. Jika biasanya per batang dijual Rp 2 ribu, maka dengan kenaikan cukai berubah menjadi Rp 2.065-2.125 per batang atau setara Rp 41.400-42.500 per bungkus isi 20 batang.
Contoh lain dari kelompok SPM misalnya yang diwakilkan merek Marlboro Merah. Harga rokok biasanya adalah Rp 1.500 per batang, namun tahun depan disimulasikan naik di kisaran Rp 1.580-1.645 per batang atau setara Rp 31.600-32.900 per bungkus isi 20 batang.
Namun perlu dicatat, harga ini masih merupakan simulasi berdasarkan persentase kenaikan cukai rokok. Pihak produsen pun belum mengonfirmasi harga jual yang baru menyusul kenaikan cukai mulai Februari 2021 ini.
(wk/elva)