Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebutkan jika sejak awal Imam Besar FPI Habib Rizieq telah menduga akan dijadikan tersangka dalam kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
- Nidya Putri
- Jumat, 11 Desember 2020 - 12:49 WIB
WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (10/12). Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan acara Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat yang telah menciptakan kerumunan massa di tengah pandemi virus corona.
Rizieq bersama 6 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 160 dan 216 KUHP. Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Rizieq sejauh ini sudah mendengar status tersebut.
“Untuk yang terakhir ini, responsnya Habib Rizieq sangat biasa, datar, ya sudah kalau memang itu bagian dari proses yang dilakukan pihak Kepolisian," kata Sugito, Jumat (11/12). "Oh begitu, begitu, begitu saja."
Sejatinya pihak Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang dikenakan pada penontalan FPI tersebut. Sebab usai kerumunan yang dilakukannya, dia sudah membayar denda tertinggi yang ditetapkan. Yakni Rp 50 juta.
Lebih jauh Sugito kemudian mempertanyakan kasus penghasutan seperti yang tertuang pada pasal 160. Dia mempertanyakan pada kasus penghasutan yang mana. “Itu juga saya tanyakan, penghasutan terhadap Pemerintahan itu yang mana, apakah sekadar dimaksudkan, atau ada bukti lain soal Habib Rizieq,” katanya.
Ia menambahkan jika Habib Rizieq sendiri sudah tahu jika dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pada surat pemanggilan, tercantum sudah pasal-pasal yang dilanggarnya.
Termasuk pencantuman Pasal 160 di surat pemanggilan pertama. Artinya, Habib Rizieq sudah sadar apabila sewaktu-waktu dia akan ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan. “Beliau sudah dengarkan itu dari tim, sudah mengerti itu, dan tak masalah kalau itu bagian dari keputusan hukum," terangnya.
Sementara itu, diketahui hukuman yang telah menanti Rizieq menurut Pasal 160 KUHP adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 4.500. Sedangkan Pasal 216 KUHP ini memberikan hukuman pidana penjara paling lama 4,5 bulan atau denda Rp 9 ribu.
(wk/nidy)