Sebagai informasi, Habib Rizieq selaku penyelenggara acara ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, ada 5 tersangka lain dalam kasus ini.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 11 Desember 2020 - 16:51 WIB
WowKeren - Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12) hari ini untuk meminta surat pemanggilan pemeriksaan tersangka bagi Imam Besar FPI tersebut. Sayangnya, pihak kepolisian menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan lagi dan bakal langsung menangkap Habib Rizieq.
"Polda Metro Jaya dalam hal Ini akan melakukan penangkapan kepada MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada hari ini. "Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS."
Menurut Yusri, Habib Rizieq sebelumnya telah menerima dua kali pemanggilan terkait kasus kerumunan. Namun Habib Rizieq tidak memenuhi kedua pemanggilan tersebut. "Kemarin sudah dijelaskan ya Saudara MRS ini, saya tegaskan lagi panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," ujar Yusri.
Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq mendatangi langsung ke Polda Metro Jaya untuk menunjukkan bahwa kliennya tidak berupaya menghindar dari proses hukum. "Ini kita akan ambil (surat), kan menangkap itu kan ada suratnya kan, ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya, kita Insya Allah akan penuhi," jelas Aziz.
Sebagai informasi, Habib Rizieq selaku penyelenggara acara ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan, yaitu Ketua Panitia HU, Sekretaris Panitia A, Penanggung Jawab Acara MA dan SL, serta Kepala Seksi Acara HI.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya juga telah menegaskan bahwa penyidik akan menangkap para tersangka tersebut. "Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil pada Kamis (10/12).
Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Adapun Pasal 160 KUHP mengatur soal penghasutan yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu Pasal 216 KUHP merujuk kepada pelanggaran oleh seseorang yang dengan sengaja menentang suatu hukum yang berlaku. Dalam hal ini dapat ditafsirkan dengan sengaja sebuah acara digelar kendati DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi.
(wk/Bert)