Juru bicara vaksinasi COVID-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia menekankan BPOM tak memiliki kewenangan terkait penyedia layanan vaksinasi pre order yang viral di sosmed.
- Nidya Putri
- Senin, 14 Desember 2020 - 11:10 WIB
WowKeren - Salah satu rumah sakit di Tanah Air beberapa waktu terakhir menjadi sorotan lantaran telah membuka pre-order vaksin COVID-19. Padahal jenis dan harga vaksin yang akan digunakan belum ditentukan.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial menyebutkan jika ketersediaan vaksin COVID-19 melalui pre order disebutkan tersedia satu hingga dua bulan. Meski begitu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga saat ini belum memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Corona.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia menekankan BPOM tak memiliki kewenangan terkait penyedia layanan vaksinasi. Namun, ia mewanti-wanti jika ada penyedia vaksin COVID-19 yang menggunakan merek tertentu tanpa izin EUA dari BPOM.
"PO vaksinasi tersebut adalah pemesanan layanan vaksinasi. Tidak menjadi kewenangan BPOM untuk mengatur pelayanan vaksinasi," kata Lucia dilansir Detik Health, Senin (14/12). "Tetapi jika ada penawaran produk vaksin menggunakan merek tertentu dan itu belum mendapat izin penggunaan (EUA) maka BPOM akan melarang."
Sebelumnya, juru bicara vaksin corona Prof Wiku Adisasmito menegaskan jika sampai detik ini pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan mengenai vaksin COVID-19 tersebut. "Belum ada kebijakan pemerintah tentang hal tersebut," ujarnya, Sabtu (12/12).
Terkait izin penggunaan edar vaksin impor yang sudah tiba di Indonesia, hal itu kemungkinan baru akan keluar Januari 2021 mendatang. Sebab menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat ini masih ada beberapa data uji vaksin corona yang belum lengkap.
(wk/nidy)