Tim Gabungan Penegakan Disiplin Protokol COVID-19 mendatangi Universitas Merdeka (Unmer) untuk menghentikan penyelenggaraan wisuda offline di tengah pandemi corona.
- Nidya Putri
- Senin, 14 Desember 2020 - 14:11 WIB
WowKeren - Semenjak adanya pandemi COVID-19, semua kegiatan banyak yang dialihkan ke daring. Mulai dari sekolah hingga acara kelulusa. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.
Namun, hal berbeda justru dilakukan oleh Universitas Merdeka (Unmer). Pasalnya, pihak kampus menggelar acara wisuda offline di tengah pandemi COVID-19 pada Minggu (13/12) kemarin.
Akibatnya, Tim Gabungan Penegakan Disiplin Protokol COVID-19 yang beranggotakan Satpol PP, Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota pun menghentikan acara tersebut. Tim menilai kampus itu abai terhadap Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda Secara Luring (luar jaringan).
"Hari ini (Minggu, 13 Desember) kami datangi dan kami berikan peringatan sekaligus penghentian kegiatan wisuda serta dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak penyelenggara yang dinilai melanggar peraturan perundangan yang berlaku," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Prijadi, dilansir Tempo, Senin (13/12).
Ia menerangkan jika surat edaran wali kota diterbitkan 10 Desember 2020 dan telah disampaikan ke semua lembaga pendidikan tinggi negeri maupun swasta. Dalam salah satu diktum atau klausul dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa meskipun lembaga PTN dan atau PTS telah mengajukan izin pemberitahuan pelaksanaan wisuda, sejak dan atau per tanggal surta edaran itu dikeluarkan semua pelaksanaan wisuda harus dilaksanakan secara daring (dalam jaringan atau online).
Dalam proses pemeriksaan dan penghentian penyelenggaraan wisuda Minggu, tim diterima oleh Kepala Biro Humas Universitas Merdeka Malang Ana Mariana. Sekitar 75 personel gabungan kemudian mengamankan dan menghentikan kegiatan wisuda tersebut.
"Meskipun hari ini telah kita berikan peringatan, tidak menutup kemungkinan proses pemanggilan lanjutan akan dilakukan, baik itu oleh kami (Satpol) maupun oleh Polresta Malang kota," kata Prijadi.
Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji menekankan agar semua pihak mematuhi semua regulasi berkaitan dengan COVID-19. Pasalnya, fase saat ini masih rentan dengan banyaknya pertambahan kasus baru setelah lama melandai.
Bahkan hingga Sabtu (12/12) lalu, Malang telah mencatat adanya kasus COVID-19 baru mencapai 113 kasus. "Ini lompatan dan lonjakan yang tidak main-main serta perlu pengetatan kembali," terangnya.
Sementara itu, secara keseluruhan kasus COVID-19 di Kota Malang per 13 Desember 2020 ada 2.648 kasus. Dari jumlah tersebut, 259 orang meninggal, sedang yang sembuh 2.214 orang dan dalam pemantauan 175 orang.
(wk/nidy)