Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya berusaha untuk mencari tahu jumlah bantuan yang sebenarnya sampai ke tangan masyarakat.
- Bertilia Puteri
- Senin, 14 Desember 2020 - 16:58 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi tentang nilai bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang seharusnya senilai Rp 300 ribu hanya menjadi Rp 200 ribu ketika sampai ke tangan warga. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp 300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp 200 (ribu)," tutur Alex pada Senin (14/12). Oleh sebab itu, penyidik KPK kini engah menelusuri vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos di wilayah Jabodetabek.
Alex menduga sejumlah vendor yang ditunjuk Kementerian Sosial RI itu tidak laik. Pihak KPK berusaha untuk mencari tahu jumlah bantuan yang sebenarnya sampai ke tangan masyarakat.
"Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu. Dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya modal bendera doang, disub-(kontrak)-kan? Itu semua harus didalami," ungkap Alex. "Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat?"
Selain itu, Alex juga memastikan bahwa pihaknya akan mendalami ada tidaknya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 ini. Menurut Alex, penyidik saat ini baru menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan kasus dugaan suap ini.
"Nah kemarin kan baru pasal suap yang disampaikan, kita liat, kan kemarin baru uang terkait suapnya aja," kata Alex. "Ya kita liat rentetannya dari proses pengadaan barang dan jasanya itu, apakah ada unsur merugikan uang negara, nah itu semua akan didalami."
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus ini. Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos COVID-19 berupa sembako di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Pihak KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari. Rumah pribadi dan rumah dinas Juliari pun telah digeledah KPK dan sejumlah dokumen telah diamankan.
(wk/Bert)