Catherine Wilson Mengeluh Berat Badan Naik 10 Kg Selama di Penjara, Beberkan Penyebabnya
Instagram/cathrinewilson
Selebriti

Kuasa hukum bercerita soal kondisi fisik Catherine Wilson selama di penjara yang disebutnya mengalami perubahan cukup signifikan. Kliennya itu mengalami kenaikan berat badan sampai 10 kg.

WowKeren - Catherine Wilson masih mendekam di rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Selasa (15/12) kemarin, perempuan yang akrab disapa Keket ini menghadiri sidang lanjutan ditemani kuasa hukumnya, Verna Wahono dan Andri.

Usai sidang, kuasa hukum Catherine Wilson mengungkap bagaimana kondisi perempuan berusia 39 tahun tersebut saat ini. Verna mengatakan jika ia tidak bisa mengunjungi kliennya itu sesrering mungkin. Lantaran pandemi COVID-19 yang tak memperbolehkan tahanan untuk dijenguk secara langsung.

"Seperti prosedur protokol kesehatan, kita enggak bisa ketemu juga secara face to face. Kalau kunjungan, sekadar memberikan apa yang menjadi keperluannya," ujar Verna, dilansir dari Kumparan, Rabu (16/12). "Kalau fasiltas, kan, ada video call aja, sih. Kalau (bertemu secara) fisik langsung, enggak pernah. Tapi, kalau video call, alhamdulillah, sehat."

Verna merasa bersyukur karena Catherine Wilson mudah bergaul dengan lingkungannya di rutan. Artis 39 tahun ini disebut sering berbincang dengan orang baru.

"Cepat berbaur, sih, orangnya cepat akrab," ujar Verna. "Dia orangnya bukan yang kalau ketemu orang baru enggak mau ngomong, orangnya sering ngobrol sama orang."


Lebih lanjut, Verna bercerita soal kondisi fisik Catherine Wilson. Ia mendapat beberapa keluhan dari pemain film "Cinta Silver" lantaran berat badannya yang meningkat drastis selama di penjara.

"Waktu itu dia bilang naik 10 kg, ya," katanya. "Keluhan seperti, 'Kayak enggak ada aktivitas,' karena pandemik enggak bisa ngapa-ngapain, cuma ngobrol dia sama orang, cuma makan, tidur. Jadi, dia ada keluhan berat badan dia naik."

"Kalau secara prosedurnya, enggak ada. Dia minta tolong ke kita menjalani ini dengan sebaik-baiknya supaya putusnya bagus," sambungnya.

Sebelumnya, Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi hal ini, Verna, sebagai kuasa hukum pun melayangkan protes. Menurutnya, pasal 114 yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa kliennya kurang tepat.

Sedikit melihat ke belakang, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh, Cinere, Depok, pada 17 Juli lalu, karena kedapatan memiliki barang bukti sabu. Ia diamankan bersama Jumadi, petugas keamanan di rumahnya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait