Artis TA Kasus Prostitusi Online Tetap Wajib Lapor Meski Sudah Dipulangkan
Unsplash/Matthew Hamilton
Selebriti

Polisi kembali mengabarkan soal perkembangan kasus prostitusi online artis TA. Ternyata kini sang artis sudah diperbolehkan pulang namun tetap wajib memberikan laporan seminggu dua kali.

WowKeren - Polda Jawa Barat menangkap seorang model sekaligus artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi. Artis TA telah diamankan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar setelah ditangkap di salah satu hotel di kawasan Bandung pada Kamis (17/12).

Lantas kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali mengabarkan soal kelanjutan kasus tersebut. Diterangkan bahwa kini artis TA sudah diperbolehkan pulang.

Tentunya hal ini membingungkan publik mengingat sebelumnya polisi sudah menetapkan tiga mucikari artis TA sebagai tersangka. Meski begitu, Kepolisian Daerah Jawa Barat mewajibkan selebgram TA yang terjaring dalam kasus prostitusi online itu untuk wajib lapor.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago pun membeberkan alasannya. Bahwa ternyata artis TA hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus prostitusi online ini.


Kendati demikian, polisi mewajibkan artis TA untuk tetap lapor dua kali dalam seminggu. "Sudah dipulangkan. Jadi yang bersangkutan tetap wajib lapor, tergantung dari penyidik, mungkin seminggu dua kali wajib lapornya," ujar Erdi di Bandung, seperti dilansir dari Viva.co.id, Senin (21/12).

Laporan tersebut diwajibkan lantaran pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari artis TA. Bahkan masih ada kemungkinan nantinya saksi akan bertambah. "Kami masih butuh keterangan tambahan dari TA, kemungkinan saksi juga akan bertambah kita terus dalami dari TA," tambah Erdi.

Penangakapan TA merupakan pengembangan dari tiga muncikari yang sudah diamankan penyidik beberapa waktu lalu yang beroperasi se-Indonesia. TA langsung digiring ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

"Nanti kita periksa dulu TA ini, karena kita periksa sementara yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Kasubdit V Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Kamis (17/12).

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru