Jadi Syarat Perjalanan Luar Kota, Rapid Test Antigen Hanya Berlaku Untuk 3 Hari
Twitter/sehatsurabayaku
Nasional

Dalam Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.

WowKeren - Rapid test antigen kini menjadi syarat wajib untuk perjalanan luar kota di libur akhir tahun. PT Kereta Api Indonesia (KAI) bahkan telah mewajibkan setiap pengguna jasa kereta api di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil rapid test antigen non-reaktif COVID-19 bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh.

Dalam Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari. "Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian kutipan aturan tersebut, dilansir Kontan pada Selasa (22/12).

Adapun anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen atau tes swab sebagai syarat perjalanan. Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang non-reaktif COVID-19 dilarang melanjutkan perjalanan apabila mereka menunjukkan gejala.

Gejala COVID-19 yang dimaksud adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, hingga kesulitan bernapas. Nantinya mereka akan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil tes.


Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19, hasil rapid test antigen ini akan menjadi syarat perjalanan mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Namun Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan dari Kemenhub. Dengan demikian, para calon penumpang baru diwajibkan membawa hasil rapid test antigen non-reaktif mulai Selasa (22/12) hari ini. Sebelumnya, penumpang diperbolehkan menunjukkan hasil non-reaktif dari rapid test antibodi.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah membatasi tarif rapid test antigen. Batasan tertinggi rapid test antigen di pulau Jawa mencapai Rp 250 ribu, sedangkan di luar pulau Jawa mencapai Rp 275 ribu.

Rapid test antigen ini dinilai lebih akurat dibanding rapid test antibodi lantaran mengambil sampel lendir dari dalam hidung dan atau tenggorokan. Adapun rapid test antibodi hanya memeriksa antibodi dalam darah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait