Asesmen Nasional Pengganti UN Digelar 2021, DPR: Aturan Belum Siap
Nasional

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah mempertanyakan peraturan pemerintah (PP) tentang mekanisme Asesmen Nasional (AN) pengganti UN 2021.

WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2021. Sebagai gantinya para siswa akan mengerjakan Asesmen Nasional (AN).

Namun, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah mempertanyakan peraturan pemerintah (PP) tentang mekanisme Asesmen Nasional (AN) 2021. Ia mengaku khawatir apabila pelaksanaan dan sosialisasi pengganti UN tersebut tak maksimal lantaran aturan formal terkait AN belum siap. Padahal AN sendiri rencananya digelar mulai Maret 2021.

"Sampai detik sekarang, lebih tepatnya kemarin kami cek pada hari Rabu, PP tersebut belum ada," kata Ferdiansyah melalui siaran langsung Youtube Pendidikan VOX Point, Senin (21/12). "Baik di meja Setneg maupun kementerian lain yang terkait."

Ferdiansyah mengungkapkan pemerintah berencana menyusun PP baru yang bakal menggantikan PP 19/2005 juncto PP 32/2013 juncto PP 13/2020 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, ia mengaku belum melihat gelagat pemerintah dalam menyusun PP tersebut.


Menurutnya, butuh waktu untuk menyosialisasikan aturan baru kepada masyarakat, terlebih AN akan dilaksanakan di seluruh sekolah. "Sebuah peraturan perundang-undangan apabila ingin disosialisasikan dan baru bisa diketahui ke rakyat itu paling cepat dua tahun. Itu belum pada tataran dipahami. Jadi wajar saja ada pertanyaan mau kapan ini, ini Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdiansyah mengatakan AN sendiri belum dipahami di level pengajar, apalagi bagi para siswa. Ia bercerita guru hanya menganggap asesmen itu sekedar pengganti UN dengan konsep yang tak jauh berbeda.

Sementara itu, menurut pakar evaluasi pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta Achmad Ridwan mengatakan perubahan UN seharusnya dimulai dengan merubah kurikulum. Pasalnya, kompetensi yang diujikan pada AN jauh berbeda dengan UN namun belum diterapkan dalam pembelajaran sehari-hari melalui kurikulum.

Ia mengatakan evaluasi baru bisa dinilai valid jika siswa pun sudah dibiasakan dengan kompetensi yang akan diuji. "Pemerintah klaim (siswa) tidak perlu melakukan apa-apa sekarang. Boleh saja, tapi harus sudah ada pembiasaan di sekolah. Maka harus ada di kurikulum. Sekarang kurikulum belum berubah, terus tiba-tiba ada AN," kata Achmad dalam kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, Achmad menilai sosialisasi kepada siswa, guru, maupun orang tua harus dimaksimalkan sedini mungkin jika Kemendikbud berkeras menggelar AN tahun depan. Ia menegaskan AN berbeda dengan UN dan tidak bisa dianggap sebagai pemetaan hasil belajar siswa secara nasional lantaran asesmen dilakukan sebagian siswa secara acak. "AN/AKM dilakukan secara random, di kelas V, VIII dan XI, di tengah-tengah semua. Ini menarik karena fungsinya jadi tidak menggantikan UN," tandasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait