Prancis Bakal Larang Warganya Naik Angkutan Umum Jika Belum Divaksin COVID-19
Nasional

Pemerintah Prancis berencana untuk memberlakukan kebijakan ketat untuk warganya. Tentu saja, rancangan undang-undang dinilai akan mengancam kebebasan publik.

WowKeren - Pemerintah Prancis berencana untuk memberlakukan kebijakan ketat untuk warganya terkait vaksin COVID-19. Masyarakat yang gagal mendapatkan vaksin akan dilarang untuk menggunakan transportasi umum.

Tentu saja, rancangan undang-undang ini menuai protes dan amarah dari pihak oposisi. Menurut RUU tersebut, tes COVID-19 dengan hasil negatif negatif atau bukti "pengobatan pencegahan, termasuk pemberian vaksin" mungkin diperlukan agar orang diberikan "akses untuk transportasi atau ke beberapa lokasi, seperti serta aktivitas tertentu."

Dari survei yang dilakukan, 55 persen orang Prancis mengatakan jika mereka tidak akan mendapatkan vaksinasi. Yang mana jumlah ini termasuk salah satu yang tertinggi di Eropa. Sedangkan pemerintah sendiri akan memulai kampanye vaksin pada Minggu mendatang.

Sementara itu, Presiden Prancis Emmanuel Macron sendiri tidak akan mewajibkan warganya untuk divaksin, meski ia sangat menganjurkannya. Namun demikian Marine Le Pen, pemimpin partai sayap kanan RN menilai kebijakan ini sebagai tindakan totaliter.


"Secara tidak langsung, RUU ini memang tidak bertujuan untuk mewajibkan vaksinasi," kata dia dilansir AFP, Rabu (23/12). "Tetapi akan mencegah siapa pun yang tidak patuh untuk memiliki kehidupan sosial."

Hal senada juga disampaikan oleh Juru bicara partai RN Sebastien Chenu. Ia mengatakan pemerintah Macron sedang merencanakan "kediktatoran kesehatan".

Draf RUU tersebut dinilai akan menjadi cara untuk mengancam kebebasan publik. Namun, deputi sayap kiri Alexis Corbiere mengatakan "setidaknya kita bisa mengadakan diskusi kolektif jika idenya adalah untuk membatasi kebebasan publik kita."

Seperti diketahui, Uni Eropa sendiri telah memberikan lampau hijau untuk vaksin virus corona Pfizer-BioNTech pada hari Senin. Langkah ini membuka jalan bagi inokulasi pertama yang dimulai di 27 negara tepat setelah Natal.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait