Resmi Dilarang Pemerintah, FPI: Kita Bisa Gunakan Nama Lain Sebagai Perkumpulan
pixabay.com
Nasional

Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, lantas menyatakan bahwa ormasnya membuka peluang untuk mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa ormas FPI telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019 lalu.

Mahfud juga mengutip legal standing atau dasar hukum dari aktivitas ormas tersebut. Dan mengutip putusan MK, maka FPI pun dinyatakan dilarang beraktivitas karena sudah tidak lagi memiliki legal standing di Indonesia.

Tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, lantas menyatakan bahwa ormasnya membuka peluang untuk mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan. "Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," tutur Sugito dilansir CNN Indonesia pada Rabu (30/12).

Menurut Sugito, pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan. Sugito juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.


Sugito menilai langkah pemerintah dalam membubarkan FPI ini adalah proses politik, bukan karena persoalan hukum. Namun ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu keputusan pembubaran dari pemerintah ini sebelum melayangkan gugatan ke PTUN.

"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik," kata Sugito. "Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya."

Di sisi lain, FPI kini dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sehingga semua kegiatan yang terkait pada ormas tersebut tak boleh digelar. Hal ini termasuk penggunaan berbagai macam atribut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej lantas meminta masyarakat untuk melapor jika ada pihak yang masih menggunakan atribut FPI. "Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ada penggunaan simbol dan atribut FPI," jelas Eddy.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait