Bukan Cuma Dikebiri, Predator Anak Juga Bakal Dibuka Identitasnya sampai Dipakaikan Gelang Pelacak
/Christian Gooden
Nasional

Presiden Joko Widodo sudah meneken PP soal izin sanksi kebiri kimia untuk predator seksual terhadap anak. Namun bukan cuma kebiri kimia, ada 2 hukuman lain yang menanti sang pelaku.

WowKeren - Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah yang mengesahkan tindakan kebiri kimia untuk predator seksual terhadap anak. Namun ternyata bukan cuma kebiri kimia, beberapa sanksi lain juga siap diterapkan untuk predator seksual anak.

Termasuk di antaranya membuka identitas pelaku kekerasan seksual tersebut kepada publik, seperti diatur dalam Pasal 21 dan 22. Tak main-main, pelaku bisa menjadi "bulan-bulanan" publik selama sebulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

Dikutip dari Kompas, pengumuman identitas pelaku dilakukan selama 1 bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial. Pengumuman lewat media ini dilakukan dengan yang bekerja sama dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika, perlindungan anak, dan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, di Pasal 22 tertulis identitas pelaku yang bisa diungkap ke media. Yakni nama pelaku, foto terbaru, NIK / nomor paspor, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat/domisili terakhir.


Tak hanya itu, pelaku kekerasan seksual juga akan diberikan alat pendeteksi elektronik berupa gelang atau sejenisnya. Di Amerika Serikat sendiri alat seperti ini sudah awam digunakan untuk pelaku kriminal yang menjalani masa tahanannya di luar penjara, misalnya tahanan rumah.

Merujuk Detik Inet, fungsi utama gelang elektronik ini adalah untuk mendeteksi lokasi si pemakainya. Nantinya sang pelaku dilacak lokasinya dengan menggunakan Global Positioning System (GPS) yang memakai satelit.

Gelang ini bakal menerima data lokasi dari satelit, dan data tersebut kemudian dikirimkan ke server menggunakan jaringan seluler. Tak cuma lokasi, gelangnya juga bisa mendeteksi pergerakan penggunanya secara terus-menerus.

Saat gelangnya tak bisa berkomunikasi dengan servernya, ia juga bisa menyimpan data pergerakan pengguna selama beberapa hari, sampai akhirnya data tersebut 'ditimpa' dengan data yang baru. Sedangkan dari sisi server, data gelang akan ditampilkan dalam bentuk peta digital semacam Google Maps.

Sebelumnya Presiden Jokowi sudah menetapkan PP untuk menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan sanksi kebiri kimia. Akhir tahun lalu sebuah kasus kejahatan seksual terhadap anak di Mojokerto berakhir dengan sanksi tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait