Pantang Langsung Pulang Setelah Ikut Vaksinasi COVID-19, Ini Alasannya
WHO/Ploy Phutpheng
Nasional

Penerima vaksin sangat dianjurkan untuk tetap di fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi selama setidaknya 30 menit demi mengantisipasi efek samping. Ini penjelasannya.

WowKeren - Indonesia akan memulai vaksinasi COVID-19 pada pertengahan Januari 2021 ini. Dan menjelang pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan pun merilis petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan vaksinasi.

Termasuk yang diatur di sana adalah lokasi pelaksanaan vaksinasi. Disebutkan vaksinasi hanya bisa digelar di Puskesmas, Puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selain itu, diimbau pula untuk yang baru disuntik vaksin untuk tidak langsung kembali ke rumah atau beraktivitas normal. Sebaiknya yang bersangkutan menunggu terlebih dahulu di fasilitas kesehatan penyuntikan selama setidaknya 30 menit.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi," jelas Kemenkes dalam juknis tersebut, dilansir pada Selasa (5/1). "Dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi."


Dalam juknis juga disebutkan vaksinasi biasanya memberikan beragam reaksi untuk tubuh meski kebanyakan berskala ringan. Gejala yang biasanya timbul antara lain:

  1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
  2. Reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala.
  3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut," imbuh Kemenkes dalam juknisnya. Selain itu bisa diresepkan pula parasetamol sesuai dosis.

"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak," sambungnya. "Menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis."

Juknis juga mencantumkan beberapa hal terkait pelaksanaan vaksinasi. Termasuk 16 pertanyaan yang akan diajukan saat skrining sebelum penyuntikan vaksin, yang bisa dilihat di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru