'Dikejar' Target Pemerintah, BPOM Diminta Independen soal Uji Vaksin Corona
Nasional

Komisi IX DPR RI meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin COVID-19 seperti target pemerintah.

WowKeren - Pemerintah tengah dikejar waktu untuk segera merampungkan vaksinasi COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia. Rencananya, vaksinasi pertama akan digelar pada minggu ke-3 Januari 2021.

Bahkan Presiden Joko Widodo bakal menjadi orang pertama yang disuntik oleh vaksin ini dan akan disiarkan secara live pada 13 Januari 2021 mendatang. Namun seminggu jelang vaksinasi, BPOM masih belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati pun meminta agar BPOM tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin pada tanggal tertentu. Sebab, batasan yang dimiliki BPOM adalah kelayakan edar dan keamanan.

"Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektivitas dan efikasi dari virus tersebut," kata Mufida, Rabu (6/1). "Lebih baik kita lakukan kajian yang mendalam dengan segala plus minusnya. Daripada terburu-buru menyetujui keluarnya izin edar tapi ternyata sebetulnya hasilnya belum memadai untuk dikeluarkan izin itu. BPOM tidak perlu terbebani harus keluarkan izin pada tanggal tertentu."


Ketua DPP PKS itu menekankan, target BPOM adalah keamanan, efikasi dan mutu dari vaksin. Sehingga pemerintah harus menjamin semua vaksin yang beredar di masyarakat memenuhi standar. "Yang beredar telah memenuhi standar kelayakan dan mendapatkan izin untuk dapat diedarkan dan juga halal," tegasnya.

Oleh karena itu, BPOM harus dijauhkan dari tekanan dari pihak mana pun agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. "Karena itu, kami mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi ciri khas BPOM," pungkasnya.

Senada, Anggota Komisi IX DPR lainnya, Intan Fauzi mengingatkan pemerintah bahwa ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui dan diketahui masyarakat sebelum vaksinasi dimulai. Yang pertama, terkait pentingnya izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM.

Prosedur kedua, adalah pentingnya fatwa halal MUI terkait vaksin Sinovac. Hal ini dikarenakan Indonesia menjadi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

"Tentu kita tidak bisa mengabaikan sebagai negara mayoritas muslim faktor fatwa halal MUI juga menjadi satu kebutuhan," ujar Intan. "Tentu kepercayaan publik kemudian ketenangan itu penting."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru