Wamenkumham Ingatkan Warga Tak Mau Divaksin Corona Bisa Dipenjara
Nasional

Meski demikian, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan hukum pidana untuk penolak vaksin ini akan menjadi sarana terakhir jika penegakan hukum lain tak berfungsi.

WowKeren - Pemerintah Indonesia akan memulai program vaksinasi virus corona (COVID-19) pekan ini. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantas mengingatkan bahwa vaksinasi COVID-19 ini bersifat wajib.

Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa masyarakat yang menolak disuntik vaksin corona bisa mendapat sanksi pidana berupa denda, penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Adapun hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. "Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," terang Edward dalam webinar, dilansir CNN Indonesia pada Senin (11/1).

Meski demikian, hukum pidana ini akan menjadi sarana terakhir jika penegakan hukum lain tak berfungsi. "Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," jelas Edward.


Lebih lanjut, Edward menilai bahwa pemerintah dan tenaga medis dapat melakukan sosialisasi terkait pentingnya vaksinasi COVID-19. Dengan begitu, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi. "Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," pungkas Edward.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo akan menjadi penerima vaksin COVID-19 pertama di Indonesia. Rencananya, vaksinasi Jokowi akan dilakukan pada 13 Januari 2021 mendatang dan disiarkan secara langsung agar dapat disaksikan oleh masyarakat.

Adapun Kementerian Kesehatan awalnya menargetkan program vaksinasi COVID-19 ini bisa selesai dalam waktu 15 bulan. Namun, Presiden Jokowi telah memangkas target tersebut menjadi 12 bulan.

"Saya tawar kurang dari setahun sudah harus selesai," tegas Jokowi ketika menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 5 Januari 2021. Meski demikian, Jokowi tak menampik soal vaksinasi di berbagai negara yang berlangsung sampai 3,5 tahun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru