Rekrutmen Jalur PPPK Dipersoalkan, Guru Honorer: Itu Bentuk Diskriminasi
Nasional

Rencana rekrutmen guru lewat jalur PPPK terus menuai pro kontra. Seorang guru honorer dari Jawa Barat bahkan menganggap rencana ini sebagai bentuk diskriminasi.

WowKeren - Rencana rekrutmen guru lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai pro kontra. Rekrutmen ini dipermasalahkan oleh para calon guru karena PPPK dianggap sama saja dengan pegawai honorer.

Sehubungan dengan kontroversi rencana tersebut, Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Jawa Barat yakni Sigid Purwo Nugroho turut memberikan pandangan organisasinya. "Sejak berdiri GTKHNK 35+ sudah mempersoalkan hal tersebut. Kami berjuang melalui jalur Keppres PNS," ujar Sigid dilansir dari jpnn.com pada Senin (11/1).

Sigid memaparkan bahwa PPPK hampir mirip dengan sistem outsourcing yang tidak cocok diperuntukkan bagi para guru. Terlebih karena tenaga kependidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tidak akan diakomodir oleh program ini.


"Jelas itu merupakan bentuk diskriminasi serta tidak sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan," terang guru yang mengabdi di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat tersebut.

Meski proses rekrutmen ini dapat menyelesaikan masalah kekurangan guru, Sigid menganggap PPPK tidak akan menuntaskan persoalan yang dialami oleh tenaga honorer, khususnya yang telah berusia 35 tahun ke atas. Apalagi mereka harus bersaing dengan para guru dari sekolah swasta serta pelamar umum yang berusia 20-an.

"Dengan diarahkannya GTKHNK 35+ dalam PPPK merupakan diskriminasi, terlebih masa pengabdian kami yang merupakan bentuk tes nyata di lapangan masih dipandang sebelah mata. Apa sebenarnya dosa kami kepada Republik ini?" ujar Sigid.

Sementara itu, gaji PPPK sama dengan gaji PNS yang disesuaikan dengan skema masa kerja golongan (MKG). Total ada 17 golongan, dengan variasi gaji mulai dari Rp1.794.900 hingga Rp6.786.500 per bulan. Perbedaannya hanya terletak pada jaminan hari tua (dana pensiun).

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait