Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp 1,25 Miliar ke Korban Pesawat Jatuh, Ini Sanksi Jika Tak Bayar
Nasional

Menurut Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sriwijaya Air telah diminta untuk mempersiapkan hal-hal terkait ketentuan ganti rugi sesuai Peraturan Menhub no 77 tahun 2011.

WowKeren - Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 diketahui mengalami kecelakaan dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1) lalu. Maskapai penerbangan Sriwijaya Air pun wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang kepada korban kecelakaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menhub no 77 tahun 2011.

Menurut Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sriwijaya Air telah diminta untuk mempersiapkan hal-hal terkait ketentuan ganti rugi sesuai Permenhub tersebut. "Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut," terang Adita dilansir detikcom, Selasa (12/1).

Sebagai informasi, kompensasi Rp 1,25 miliar per orang untuk korban kecelakaan pesawat ini diatur dalam pasal 3 poin a PM 77 tahun 2011. "Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," demikian kutipan pasal tersebut.


Adita pun menjelaskan bahwa Sriwijaya Air bisa dikenai sanksi jika tidak melakukan pembayaran ganti rugi tersebut. "Sesuai PM 77 itu kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai pasal 26 ayat 2, yang diatur detilnya dalam PM 78/2017," terang Adita.

Adapun pasal 26 ayat 2 PM 77 tahun 2011 tercatat jika upaya ganti rugi tak dilakukan maskapai, maka Kemenhub dapat memberi peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam waktu 3 bulan. Namun jika upaya ganti rugi tak kunjung dilakukan setelah mendapat 3 peringatan tertulis, maka usaha Sriwijaya Air bisa saja dibekukan selama 14 hari.

"Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender," demikian kutipan pasal 26 ayat 2b. Kemudian dalam pasal 26 ayat 3, tercatat bahwa maskapai terancam dicabut izin usahanya jika upaya ganti rugi tidak dilakukan juga setelah sanksi pada pasal 26 ayat 2 dilakukan pemerintah.

"Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha," demikian kutipan pasal 26 ayat 3 tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru