Pesawat Boleh Angkut Penumpang 100 Persen di Masa PPKM, Kemenhub Diminta Kaji Ulang
Nasional

Kebijakan Kemenhub tersebut lantas dikritik oleh anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat Lasmi Indrayani. Menurut Lasmi, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan tujuan PPKM.

WowKeren - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Di masa PPKM ini, pemerintah mengizinkan tingkat okupansi atau keterisian penumpang pesawat penuh atau mencapai 100 persen.

Adapun ketentuan ini berlaku setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan penumpang pesawat maksimal 70 persen dalam SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19. Meski demikian, seluruh penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.

Kebijakan Kemenhub tersebut lantas dikritik oleh anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat Lasmi Indrayani. Menurut Lasmi, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan tujuan PPKM dan justru membuat potensi lonjakan kasus virus corona.

"Bagaimana bisa ketika pemerintah memberlakukan PPKM secara masif dan serentak demi membendung laju infeksi COVID-19 di Indonesia, akan tetapi disisi lain ada kementerian yang memberi celah untuk melancarkan penyebaran virus," tutur Lasmi pada Selasa (12/1). "Masih segar dalam ingatan kita tentang maraknya jual beli surat bebas COVID-19. Maka aturan jaga jarak adalah benteng terakhir bagi keselamatan penumpang pesawat. Karena jika aturan jaga jarak diabaikan maka dapat memicu klaster baru yaitu klaster dalam pesawat."


Menurut Lasmi, semua masyarakat Indonesia seharusnya bisa saling mendukung aksi baik pemerintah untuk mengurangi bahkan memutus rantai virus COVID-19. Dan bukannya memberikan ruang untuk terjadinya penyebaran COVID-19.

"Untuk itu saya meminta kementrian perhubungan agar SE Kemenhub no 3/2021 I untuk direvisi atau kaji ulang," tegas Lasmi. "Agar sejalan dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi kebaikan masyarakat Indonesia."

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sebelumnya telah menjelaskan pelonggaran keterisian penumpang pesawat dari 70 persen menjadi 100 persen. Menurutnya, pelonggaran tersebut disebabkan oleh adanya penurunan penumpang signifikan pada pembatasan sebelumnya atau pada periode liburan akhir tahun 2020 lalu.

"Oleh karena itu, untuk sementara load factor 70 persen tidak diberlakukan," terang Novie dilansir Kumparan. "Akan tetapi airlines tetap menyediakan 3 baris kursi (three seat row) untuk digunakan sebagai area karantina

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait