Anies Atur Standar Masker Baru Kala PSBB Ketat DKI Jakarta, Ini Kriterianya
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker menyusul pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ibu kota. Seperti apa?

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi COVID-19 menyusul pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.

Dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria. Pertama, efiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

Kedua, efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98. Serta resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.


Sedangkn untuk asker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:

  1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
  2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
  3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.
  4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
  5. Mampu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1. Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah memperbarui pedoman pemakaian masker saat pandemi COVID-19. WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.

Hal ini dikarenakan penggunaan masker merupakan bagian dari tindak pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. "Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbarunya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru