Benarkah Ada Sanksi Pidana Kalau Tolak Vaksin COVID-19? Ini Kata Wamenkes
YouTube/Sekretariat Presiden
Nasional

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono angkat bicara soal isu adanya sanksi pidana seperti penjara dan/atau denda bagi masyarakat yang menolak divaksin COVID-19.

WowKeren - Indonesia resmi melaksanakan program vaksinasi COVID-19, yang tentunya masih diwarnai pro dan kontra. Tak hanya itu, pemberitaan soal vaksinasi COVID-19 juga diwarnai dengan argumentasi soal adanya sanksi pidana yang menanti jika seseorang menolak vaksinasi.

Lantas benarkah semua isu tersebut? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap sampai saat ini pemerintah belum menetapkan aturan khusus termasuk sanksi jika ada yang menolak menerima vaksin COVID-19.

"Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment (hukuman) kepada orang yang tidak mau divaksin COVID-19," ujar Dante dalam keterangan persnya di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (14/1). Sejauh ini, dituturkan Dante, Kemenkes akan mengupayakan pendekatan persuasif.

"Pendekatan persuasif yang akan kami lakukan," tegas Dante, dilansir dari Tempo. Dalam hal ini Kemenkes akan mengenalkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat soal urgensi vaksinasi COVID-19 demi mencegah wabah meluas lebih jauh.


Pernyataan Dante ini berseberangan dengan ketegasan yang pernah disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Eddy mengungkap masyarakat yang menolak vaksin COVID-19 terancam dengan pidana penjara sampai 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sedangkan di Pasal 9 di UU yang sama diungkap bahwa setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan karantina kesehatan. "Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," tutur Eddy.

Namun pernyataan menggegerkan dari Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini sudah diklarifikasi oleh Menkumham Yasonna Laoly. Yasonna menegaskan bahwa sanksi pidana yang disebutkan Eddy merupakan pilihan terakhir, sedangkan pendekatan persuasif merupakan langkah utama yang akan ditempuh.

"Dalam peraturan yang kita buat hanya sanksi administratif. Ini sebetulnya hanya untuk mendorong supaya masyarakat mau ikut bersama-sama karena kalau hanya sebagian kecil masyarakat mengikuti vaksinasi COVID-19, tentunya herd immunity yang kita harapkan tidak akan terjadi," ujar Yasonna lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru