MK Tolak Gugatan RCTI Soal UU Penyiaran: Streaming Di Medsos Tidak Dilarang
Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan UU Penyiaran yang dilayangkan RCTI soal larangan melakukan streaming di media sosial. Terungkap, ini alasannya.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ( UU Penyiaran) yang diajukan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). Penolakan ini diputuskan pada sidang pleno terbuka pada Kamis (14/1).

Dalam sidang ini, Sembilan hakim telah menolak gugatan larangan streaming di media sosial yang dilayangkan RCTI. MK menilai gugatan tersebut tidak berdasar menurut hukum.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkmah Konstitusi amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan lebih lanjut mengenai gugatan yang dinilai tidak berdasar tersebut. Ia menyebut selama ini pengawasan konten over the top (OTT) bisa dilakukan melalui UU ITE, sedangkan sanksinya juga telah diatur UU ITE dan UU lain yang berkaitan dengan pelanggaran konten OTT.


”Apabila tindak pidana menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak maka pemidanaannya diperberat dengan sepertiga dari pidana pokok,” ujar Enny seperti dilansir dari Kompas. “Pemberatan ini juga diperberat bagi korporasi yang melanggar perbuatan yang dilarang dalam UU 11 2008 yang dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.”

Lebih lanjut Eny menjelaskan jika pengawasan konten tidak hanya diatur dalam UU ITE saja. Pengawasan juga diatur dalam sejumlah UU yang akan disesuaikan dengan konten yang dilanggar. Ia pun memberikan contohnya.

”Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang 28 2014, Undang-Undang 7 Tahun 2014, KUHP, Undang-Undang 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran OTT dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana,” papar Eny.

Sebagai informasi, RCTI dan iNews mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 Angka 2 UU. Mereka menilai UU tersebut sangat ambigu dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum. Karena itu, mereka meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet diatur dalam pasal tersebut. Hal ini langsung menuai kontroversi karena banyak yang menilai masyarakat tidak dapat bebas membagikan video di media sosial.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait