RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Komnas Perempuan: Pengesahannya Sudah 8 Tahun Ditunda
Nasional

Komnas Perempuan pun menyambut baik masuknya RUU PKS dalam Prolegnas 2021. Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menjelaskan bahwa RUU tersebut sebenarnya telah diusulkan sejak 2012.

WowKeren - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Kesepakatan tersebut diterima dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang turut dihadiri Menkum HAM Yasonna Laoly dan digelar di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, pada Kamis (14/1) lalu.

Komnas Perempuan pun menyambut baik masuknya RUU PKS dalam Prolegnas 2021. Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menjelaskan bahwa RUU tersebut sebenarnya telah diusulkan sejak 2012 silam.

"Komnas Perempuan mengapresiasi DPR RI yang telah menetapkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021," tutur Theresia dilansir detikcom, Jumat (16/1). "RUU PKS diusulkan sejak 2012, artinya, pengesahannya sudah 8 tahun ditunda."

Lebih lanjut, Theresia menyatakan bahwa Komnas Perempuan dan sejumlah organisasi terlibat penuh dalam mengadvokasi RUU tersebut. Theresia menuturkan bahwa RUU PKS tersebut disusun dengan berbasis pengalaman dan pendampingan korban kekerasan seksual.


"RUU PKS ini merupakan undang-undang yang disusun berbasis pengalaman korban, pendamping korban dan pihak pemerintah yang berkepentingan," terang Theresia. Oleh sebab itu, Theresia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan RUU PKS di DPR RI. Theresia juga berharap agar DPR RI menetapkan RUU PKS sebagai RUU inisiatif seperti halnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Jadi kami berharap agar DPR RI dapat terus membahas dan menetapkan RUU ini menjadi RUU inisiatif sama seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU PPRT juga sudah lama ditunggu untuk ditetapkan menjadi UU inisiatif DPR," papar Theresia. "Jika DPR dapat menetapkan RUU PPRT yang hampir 20 tahun diadvokasi maka akan sangat membantu kelompok rentan yaitu PRT."

Sebagai informasi, RUU PKS termasuk dalam 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati DPR, pemerintah, dan DPD RI. Sebelumnya, RUU PKS juga pernah masuk dalam Prolegnas 2014-2019.

Namun, DPR RI masih belum menyetujui pengesahan RUU PKS tersebut hingga kini. Salah satu alasannya adalah banyak materi RUU PKS yang dinilai bersinggungan dengan materi RUU KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait