MUI Tak Ada Rencana Tebitkan Fatwa Wajib Vaksin COVID-19, Sebut Sifatnya Hanya Anjuran
Nasional

Komisi Fatwa MUI tak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksin bagi masyarakat. Ketua Hasanuddin AF mengungkapkan keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar bersama Dewan Pimpinan MUI.

WowKeren - Vaksinasi COVID-19 di Indonesia saat ini memang berjalan pelan namun pasti. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa tokoh penting menjadi orang pertama yang mendapatkan suntikan itu demi membangun kepercayaan masyarakat. Namun meski begitu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksin bagi masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengungkapkan keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar bersama Dewan Pimpinan MUI beberapa hari lalu. Hasanuddin menegaskan pihaknya siap bila diinstruksikan oleh jajaran Dewan Pimpinan MUI untuk membuat fatwa terkait wajib vaksinasi virus corona.

Sebab, keputusan untuk mengeluarkan atau tidaknya fatwa wajib vaksinasi berada di bawah wewenang Dewan Pimpinan MUI. Namun, meski memiliki wewenang, Dewan Pimpinan MUI tidak mau mengeluarkan fatwa dan hanya cukup dengan anjuran atau maklumat.

"Ini tidak dalam fatwa, tapi berupa anjuran atau Maklumat yang akan bertanda tangan oleh Ketum dan Sekjen MUI," ungkap Hasanuddin yang dilansir CNN. “Akhirnya diputuskan Pak Anwar Abbas (Waketum MUI) meminta dan menyimpulkan itu kewenangan Dewan Pimpinan dan akan mengeluarkan taklimat atau maklumat saja. Jadi anjuran sifatnya."

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho juga menyatakan sampai saat ini pihaknya belum berencana mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi virus corona. Ia menyatakan tugas Komisi Fatwa MUI saat ini hanya memberikan kepastian terkait kehalalan vaksin virus corona.


"Jadi yang jadi domain Komisi Fatwa itu cuma memberikan penjelasan soal kehalalan itu aja. Belum sampai pada kewajiban (vaksinasi), belum. Karena domainnya seperti itu," ungkap Ahsin. "Jadi belum, belum sampe ke sana (fatwa wajib vaksinasi). Kecuali seandainya dalam situasi gawat, itu lain lagi."

Ahsin juga menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait kehalalan vaksin virus Corona yang berasal dari perusahaan asal Tiongkok, Sinovac. Sejalan dengan itu, BPOM juga sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac di Indonesia.

Terkait dengan vaksin, Kementerian Kesehatan memastikan pemerintah tidak akan lepas tangan jika timbul efek samping. Sebab sejak awal program vaksinasi ini dirancang, ditegaskan Kemenkes, akan diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Termasuk jika individu yang bersangkutan kemudian menderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), maka biaya perawatannya juga akan ditanggung pemerintah. Namun pada berbagai kesempatan sebelumnya, otoritas berwenang sudah menegaskan bahwa vaksin Corona yang diproduksi Sinovac ini tidak menimbulkan efek samping yang berbahaya.

Bukan cuma itu, berdasarkan data interim uji klinis fase III vaksin dengan merek dagang CoronaVac tersebut juga terbukti manjur sampai 65,3 persen. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkap efek samping vaksin COVID-19 sejauh ini termasuk kategori ringan sampai sedang.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru