Polisi Amankan 15 Oknum Pemalsu Tes Rapid Antigen Seharga Rp 1 Juta, Salah Satunya Pegawai Lion Air
Nasional

Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pemalsuan surat kesehatan negatif COVID-19 yang dibanderol dengan harga Rp 1 juta.

WowKeren - Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pemalsuan surat kesehatan negatif COVID-19. Seperti yang diketahui, surat Rapid Antigen dan hasil swab negatif corona saat ini menjadi syarat bepergian menggunakan pesawat.

Oknum penjual surat palsu tersebut membanderol harga sebanyak Rp 1 juta. Hal itu terungkap setelah polisi mengusut peranan salah seorang tersangka berinisial MHJ yang berperan untuk mencari calon pembeli yang memerlukan surat kesehatan tersebut sebagai syarat penerbangan tanpa melalui pemeriksaan kesehatan.

"Surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,1 juta," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam keterangan resmi, Senin (18/1). Sindikat pembuat surat Rapid Antigen palsu ini meraup keuntungan beragam dari setiap penjualannya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bisa mengantongi untung mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu per surat. Sindikat tersebut memiliki sejumlah calo tiket yang biasa berada di sekitar wilayah Bandara Soetta untuk mencari calon pembeli.


Yang mengejutkan adalah keterlibatan salah seorang pegawai maskapai Lion Air dalam kasus ini. "Dokumen Kesehatan tersebut berupa Hasil Negatif Swab PCR dari berbagai Instalasi Kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan Moda Transportasi Udara," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam keterangan resmi, Senin (18/1).

Dari rincian tersangka yang diungkap kepolisian, beberapa diantaranya merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif COVID-19 tersebut. Seperti tersangka berinisial DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta yang bertugas untuk membuat surat keterangan negatif COVID-19.

Kemudian, tersangka lain berinisial AA bin T dan YS yang bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U alias B dan karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di Terminal 3 berinisial SB.

"Diamankan, S bin N (Alm) pekerjaan karyawan PT Lion Air bagian services wheel chair atau kursi roda pada Rabu 13 Januari 2021 di Terminal II keberangkatan Bandara Soetta," terangnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait