Setahun Buron, Harun Masiku Diminta Kerabatnya Serahkan Diri ke KPK
Nasional

Hingga kini, pihak KPK masih berupaya mencari keberadaan Harun yang menghilang bak ditelan bumi. Salah satunya adalah dengan memeriksa kerabat Harun yang bernama Daniel Tonapa Masiku.

WowKeren - Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR, Harun Masiku, kini telah menjadi buronan selama satu tahun. Mantan caleg PDIP tersebut terakhir kali terdeteksi di sekitar PTIK, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020 kala hendak ditangkap penyidik KPK.

Hingga kini, pihak KPK masih berupaya mencari keberadaan Harun yang menghilang bak ditelan bumi. Salah satunya adalah dengan memeriksa kerabat Harun yang bernama Daniel Tonapa Masiku.

Usai menjalani pemeriksaan, Daniel mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun. Daniel sendiri berharap kerabatnya yang menjadi buron tersebut bisa segera menyerahkan diri ke KPK untuk menyudahi drama perburuan tersebut.

"Dari saya pribadi karena masih ada saudara kandungnya, saya secara pribadi mengimbau supaya kalau perlu (Harun Masiku), ya, menyerahkan diri," tutur Daniel di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (19/1). "Supaya juga ada segera kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga."


Menurut Daniel, dirinya terakhir kali bertemu dengan Harun sekitar 3 hingga 4 tahun yang lalu. Pertemuan tersebut terjadi secara tak sengaja di sebuah tempat perbelanjaan di Jakarta.

Setelah itu, Daniel mengaku sudah tidak bertemu lagi dengan Harun. Daniel mengungkapkan bahwa Harun juga tak ada kabarnya di grup keluarga. "Saya ketemu itu tiga empat tahun lalu itu secara kebetulan saja di Plaza Festival," ungkap Daniel.

Karena keberadaannya sudah setahun tak diketahui, sempat muncul isu yang menyebutkan bahwa Harun telah meninggal dunia. Daniel sendiri berharap agar isu tersebut tidak benar.

Sebagai informasi, Harun diduga telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.

Harun ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. Ia merupakan satu-satunya tersangka yang belum tertangkap dan disidang dalam kasus ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru