Antam Buka Suara Soal Gugatan yang Dimenangkan Crazy Rich Surabaya
https://www.antam.com/
Nasional

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara usai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang merupakan seorang pengusaha asal Kota Pahlawan.

WowKeren - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya. Hukuman ini setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menanggapi keputusan tersebut Manajemen Antam pun buka suara. SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menyatakan, perusahaan telah membayarkan seluruh kewajiban sesuai dengan nilai yang yang digugat.

Perusahaan juga telah mengkonfirmasi kepada Budi Said bahwa seluruh barang telah sesuai dengan pembayaran. “Sehingga Antam berpandangan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak berdasar,” katanya melalui keterangan tertulisnya dilansir dari Kumparan, Rabu (20/1).

Kunto juga menegaskan, dalam menjalankan bisnis logam mulia perusahaan selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang. “Perusahaan Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi yang ditetapkan perusahaan, sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbarui secara rutin,” imbuhnya.


Dengan demikian, Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan kewajiban banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat. “Antam mengimbau kepada masyarakat dan pelanggan agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar,” tegasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, gugatan ini bermula ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018 silam, melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi itu, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Lalu Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi.

Tapi setelah membayar Rp 3,5 triliun, Budi mengaku dirinya hanya menerima 5,935 ton. Karena yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang dia janjikan.

Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni; General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam, Ahmad Purwanto; Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Hingga PT Aneka Tambang Tbk (Persero).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru