Menko Airlangga Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini Daerah yang Terdampak
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengumumkan soal perpanjangan PPKM Jawa dan Bali, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.Berikut adalah daftar daerah terdampak peraturan.

WowKeren - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto akhirnya memberi pengumuman jelas soal perpanjangan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Diketahui pelaksanaan PPKM ini merupakan komitmen pemerintah untuk mengendalikan wabah virus Corona dengan membatasi kegiatan masyarakat secara terintegrasi di Jawa dan Bali.

Dan PPKM ini pun akhirnya diperpanjang selama 2 pekan ke depan, dimulai pada Senin (26/1) hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini, jelas Airlangga, telah diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/1).

"Berdasarkan evaluasi, Bapak Presiden meminta PPKM ini dilakukan dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021," tutur Airlangga dalam konferensi persnya. Evaluasi yang dimaksud merujuk pada beberapa indikator, seperti kasus mingguan yang meningkat, tingkat kematian juga naik, sedangkan angka kesembuhan di beberapa daerah malah menurun.

"Nanti Mendagri akan mengeluarkan instruksi dan diharapkan para gubernur dapat melakukan evaluasi terkait tingkat kematian di atas rata-rata nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," jelas Airlangga, dilansir dari Tempo. "Ini yang akan menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi."

Sebelumnya perihal perpanjangan PPKM Jawa dan Bali ini sudah disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal. Lebih detail dijelaskan, untuk PPKM "jilid 2" ini akan diberlakukan di sebagian daerah saja. Berikut adalah data selengkapnya:

Provinsi DKI Jakarta:


  1. Kabupaten Kepulauan Seribu
  2. Kotamadya Jakarta Utara
  3. Kotamadya Jakarta Barat
  4. Kotamadya Jakarta Timur
  5. Kotamadya Jakarta Selatan
  6. Kotamadya Jakarta Pusat

Provnsi Banten:

  1. Kabupaten Tangerang
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Tangerang Selatan

Provinsi Jawa Barat:

  1. Kabupaten Bekasi
  2. Kota Bekasi
  3. Kabupaten Bogor
  4. Kota Bogor
  5. Kota Depok
  6. Kota Bandung
  7. Kabupaten Bandung
  8. Kota Cimahi
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Sukabumi
  12. Cirebon
  13. Kabupaten Garut
  14. Kabupaten Karawang
  15. Kabupaten Kuningan
  16. Kabupaten Ciamis
  17. Kabupaten Majalengka
  18. Kabupaten Subang
  19. Tasikmalaya
  20. Kabupaten Banjar

Provinsi Jawa Tengah:

  1. Kota Semarang
  2. Kabupaten Semarang
  3. Kota Salatiga
  4. Kabupaten Demak
  5. Kabupaten Grobogan
  6. Kota Surakarta
  7. Kabupaten Sukoharjo
  8. Kabupaten Boyolali
  9. Kabupaten Karanganyar
  10. Kabupaten Sragen
  11. Kabupaten Klaten
  12. Kabupaten Wonogiri
  13. Kabupaten Purbalingga
  14. Kabupaten Cilacap
  15. Kabupaten Banjarnegara
  16. Kabupaten Kebumen
  17. Kota Magelang
  18. Kabupaten Kudus
  19. Kabupaten Rembang
  20. Kabupaten Pati
  21. Kabupaten Brebes

Provinsi Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya
  2. Kabupaten Sidoarjo
  3. Gresik
  4. Kota Malang
  5. Kota Batu
  6. Kota Madiun
  7. Lamongan
  8. Ngawi
  9. Blitar

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:

  1. Kota Yogyakarta
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kabupaten Gunungkidul
  4. Kabupaten Sleman
  5. Kabupaten Kulonprogo

Provinsi Bali:

  1. Kota Denpasar
  2. Kabupaten Badung
  3. Kabupaten Gianyar
  4. Kabupaten Klungkung
  5. Kabupaten Tabanan
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru