Mendagri Resmi Terbitkan Instruksi Soal PPKM Jawa-Bali Jilid 2, Begini Selengkapnya
Nasional

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai Selasa (26/1) besok sampai 8 Februari 2021. Begini informasi selengkapnya.

WowKeren - Indonesia kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2 di Jawa dan Bali. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 sebagai payung hukum perpanjangan pelaksanaan PPKM ini.

Penerbitan Inmendagri ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, Minggu (24/1). Disebutkan perpanjangan PPKM dilakukan mulai Selasa (26/1) sampai 8 Februari 2021 di 7 wilayah provinsi dengan memprioritaskan beberapa kabupaten/kota.

Dilansir dari Antara, ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DI Yogyakarta. Tentu saja satu provinsi terakhir adalah Bali.

Untuk wilayah DKI Jakarta, semua daerah diprioritaskan melaksanakan PPKM. Jawa Barat memprioritaskan Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, dan wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten akan memprioritaskan Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah memprioritaskan pelaksanaan PPKM di Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.


Kemudian Jawa Timur juga memberlakukan PPKM dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sementara Bali memprioritaskan Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dan sekitarnya.

Sedangkan yang terakhir, DI Yogyakarta akan memprioritaskan PPKM di 6 daerah. Yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Inmendagri menyebut perpanjangan PPKM dilakukan menyusul evaluasi yang dilakukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai pelaksanaan jilid 1 pada 11-25 Januari 2021 kemarin. Dan lewat Inmendagri ini, kepala daerah diminta mengatur arahan lebih detail menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Beberapa pengaturan PPKM yang ditetapkan di Inmendagri seperti misalnya penerapan work from home (WFH) sebesar 75 persen. Sehingga masih ada 25 persen masyarakat yang boleh masuk kantor dengan protokol kesehatan lebih ketat.

PPKM juga mengharuskan sekolah dilakukan secara daring alias pembelajaran jarak jauh (PJJ). Juga ada pembatasan layanan makan di tempat seperti restoran maksimal kapasitas 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan yang sampai pukul 20.00 WIB.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait