Pemerintah Larang PNS Dukung Organisasi Terlarang, Termasuk FPI dan HTI
Nasional

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.

WowKeren - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya. Termasuk juga Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021. "Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," demikian kutipan isi SE tersebut.

Dalam bagian "Latar Belakang", disebutkan secara rinci organisasi mana saja yang kini dinyatakan terlarang di Indonesia. "Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)," lanjut SE tersebut.


Lebih lanjut, SE tersebut juga memuat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat. Langkah pelarangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tersebut mencakup tujuh hal.

Di antaranya adalah menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, hingga terlibat dalam kegiatan. Selain itu, PNS juga dilarang menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

"SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu," demikian keterangan tertulis di situs KemenPAN-RB. "SE bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait