Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Hukum Islam Soal Vaksinasi COVID-19, Seperti Apa?
Instagram/kyai_marufamin
Nasional

Pada Kamis (28/1), wakil presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan hukum vaksinasi COVID-19 dalam agama Islam. Simak penuturan lengkapnya dalam berita di bawah ini.

WowKeren - Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengendalikan wabah virus Corona adalah dengan melakukan vaksinasi. Prosesnya telah dimulai pada 13 Januari lalu dengan Presiden Joko Widodo sebagai penerima pertama.

Sehubungan dengan upaya ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan hukum vaksinasi COVID-19 dalam agama Islam. Hal ini ia sampaikan dalam acara Muhasabah dan Istighotsah Untuk Negeri yang disiarkan pada Kamis (28/1) melalui kanal YouTube NU Channel.

Menurut Ma'ruf, hukum vaksinasi adalah wajib kifayah. Statusnya wajib dilakukan, namun kewajiban itu bisa gugur jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain. "Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi (hukumnya) wajib kifayah," terang Ma'ruf.

Ia menjelaskan bahwa status tersebut bisa berakhir jika vaksinasi telah menjangkau sekitar 70 persen atau 182 juta penduduk di tanah air. Angka inilah yang kemudian menjadi patokan untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.


Sehingga jika vaksinasi tidak dilakukan, pemerintah akan menanggung dosa. "Jadi kewajiban. Kalau belum itu, kita masih punya kewajiban. Kalau terjadi apa, dosa kita," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua MUI ini mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga diri di tengah pandemi. Karena dalam Islam, menjaga diri di tengah bahaya wajib dilakukan untuk mencegah penularan virus asal Wuhan tersebut.

Realisasinya adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, bersedia divaksin dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Ini semua dalam rangka menjaga diri daripada bahaya-bahaya. Yaitu menjaga dari wabah yang hukumnya menurut ulama wajib," pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah menargetkan vaksinasi menyasar 181,5 juta penduduk di tanah air. Untuk mewujudkannya, pemerintah telah memesan 426 juta dosis vaksin dari berbagai perusahaan internasional. Di samping itu, negara juga menyiapkan 30 ribu vaksinator, 10 ribu puskesmas dan 3 ribu rumah sakit guna mensukseskan program ini.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru