Langkah Baru Menkes: Minta RS Prioritaskan Rawat Nakes Terkonfirmasi COVID-19
Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan surat edaran baru yang menginstruksikan RS memprioritaskan perawatan kepada tenaga medis yang terkonfirmasi positif COVID-19.

WowKeren - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terus merumuskan berbagai kebijakan untuk bisa mengendalikan wabah COVID-19 di Indonesia. Termasuk yang terbaru adalah lebih memerhatikan kondisi para tenaga kesehatan dengan dijadikan prioritas dalam perawatan pasien COVID-19. Bagaimana maksudnya?

Hal ini seperti disampaikan Budi Gunadi lewat Surat Edaran HK.02.01/MENKES/69/2021 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan COVID-19. Dalam SE disebutkan agar RS memprioritaskan nakes yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Tenaga kesehatan termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan paling berisiko tertular infeksi COVID-19," tutur Budi Gunadi dalam SE tersebut, dikutip dari Tempo pada Selasa (2/2). "Karena kontak erat dengan pasien."

Dalam suratnya, sang mantan Wakil Menteri BUMN memberikan 3 perintah untuk direktur RS dan pemerintah daerah. Pertama agar memberikan prioritas perawatan kepada tenaga medis dan nakes lainnya.


Kemudian yang kedua agar para kepala RS yang menyelenggarakan perawatan COVID-19 melaporkan setiap perawatan untuk nakes kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan yang terakhir Budi Gunadi menginstruksikan agar Kepala Dinkes Kabupaten/Kota memantau serta memberikan pelayanan kesehatan kepada nakes terkonfirmasi COVID-19 yang menjalani karantina mandiri.

Langkah-langkah ini pun disinyalir sebagai upaya konkret Kemenkes dalam menekan tingkat kematian akibat COVID-19 di kalangan tenaga medis. Sebab Indonesia sejauh ini merupakan negara dengan kasus kematian tenaga medis akibat COVID-19 tertinggi di Asia, dengan catatan awal tahun 2021 adalah sebanyak 504 korban jiwa.

Budi Gunadi menegaskan bahwa prioritas layanan kesehatan untuk nakes terkonfirmasi COVID-19 ini dimaksudkan agar pelayanan ke depannya tak terganggu. Sebab nakes lah yang bertugas memberikan perawatan kepada masyarakat sipil yang terjangkit COVID-19.

Tak hanya itu, nakes pun merupakan golongan yang paling rentan terinfeksi karena kontak erat dengan para pasien positif. "Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah," pungkas Budi Gunadi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait