Kampanye Dukungan Risma di Surabaya Jadi Persoalan, Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Nasional

Ketua Bawaslu Kota Surabaya menegaskan jika Tri Rismaharini tidak melakukan pelanggaran saat melakukan 21 kampanye dukungan terhadap paslon Eri-Armuji. Berikut pernyataan lengkapnya.

WowKeren - Pada akhir tahun lalu, Tri Rismaharini kedapatan memberikan dukungan terhadap pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Kota Surabaya 2020. Risma disebut sempat melakukan kampanye dukungan dan menerbitkan surat kampanye saat masih berstatus sebagai Wali Kota Surabaya.

Dukungan Risma tersebut sempat menjadi persoalan hingga dilaporkan oleh warga Surabaya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Yanti Mala, salah seorang warga menyebut jika Risma telah melanggar pasal 71 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Pilkada. Ia juga dituduh melanggar aturan di pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3, dan pasal 33, PKPU 4/2020.

Sebulan berlalu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya yakni Muhammad Agil Akbar menegaskan jika Risma tidak melakukan pelanggaran saat melakukan 21 kampanye dukungan. Hal itu ia tuturkan saat menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Surabaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/2).

"Kami terangkan berdasarkan pengawasan kami pada tahapan kampanye Risma telah melakukan kampanye sebanyak 21 kali. Dari 21 kali tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan," kata Agil seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Rabu (3/2).


Di samping itu, Agil juga membantah adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di Surabaya. Mulai dari isu politik uang, dugaan tindak pidana hingga penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, paslon Eri-Armuji dilaporkan atas tuduhan politik uang untuk mendapatkan suara rakyat. Namun Bawaslu telah memutus laporan tersebut karena Eri-Armuji terbukti tidak melakukan pelanggaran.

Selain itu, Risma disebut-sebut sempat mempromosikan paslon Eri-Armuji dengan menerbitkan surat kampanye dukungan pada 22 November 2020. Menurut Agil, tindakan tersebut bukanlah pelanggaran dan Risma diperbolehkan melakukan kampanye karena bertepatan dengan hari libur.

"Surat tersebut diterbitkan pada 22 November merupakan hari libur. Pada ketentuannya hari libur tidak memerlukan izin cuti kampanye," pungkas Agil.

Sementara itu, izin cuti bagi Wali Kota yang ingin melakukan kampanye diatur dalam Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 273/487/SJ. SE tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah harus mengajukan izin cuti jika ingin berpartisipasi dalam kampanye Pilkada. Namun izin tersebut akan hangus jika kepala daerah melakukan kampanye di hari libur maupun akhir pekan.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait