Jokowi Perintahkan PPKM Hingga Tingkat RT/RW, TNI-Polri Diterjunkan
Nasional

Menurut Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto, pembatasan mikro hingga tingkat RT/RW ini akan menitikberatkan pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum.

WowKeren - Presiden Joko Widodo menginstruksikan perbaikan penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan meminta agar pembatasan dilakukan di tingkat mikro, seperti RT dan RW. Sang Presiden meminta penerapan berbasis mikro tersebut lantaran data menunjukkan mobilitas warga masih tinggi di lingkungan pemukiman.

"Dalam ratas tadi arahan presiden dalam penanganan COVID-19 dilakukan secara efektif dan tentu saja bisa dilakukan dengan optimalisasi, dengan efektivitas dari pembatasan kegiatan masyarakat" tutur Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, Rabu (3/2). "Dan arahan Bapak Presiden, pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai di tingkat desa, kampung, RT/RW dan melibatkan dari Satgas pusat sampai Satgas terkecil."

Menurut Airlangga, pembatasan mikro ini akan menitikberatkan pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, pemerintah akan menggandeng aparat untuk mengawal penerapan PPKM tersebut.

Penerjunan aparat juga merupakan bagian dari peningkatan program Tracing, Testing dan Treatment (3T). "Pelibatan aktif dari Babinsa Babinkamtibnas, Satpol PP, operasi yustisi TNI-Polri, dilakukan bukan hanya penegakan hukum, tapi juga untuk melakukan tracing," ungkap Airlangga.


Tak hanya memaksimalkan tracing di lingkup terkecil, pemerintah juga disebut akan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menerapkan PPKM RT/RW. Hal ini difokuskan ke 98 daerah.

"Dan pemerintah akan memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro dan tentu lingkup ini akan dievaluasi secara dinamis," pungkas Airlangga. "Dan pemerintah akan mengonsentrasikan pada 98 daerah yang saat sekarang melakukan kegiatan pembatasan masyarakat."

Sementara itu, Jokowi akan menerbitkan instruksi untuk mengefektifkan program Peduli Lindungi sehingga tracing COVID-19 bisa dilakukan secara daring. Pemerintah juga disebut akan mempermudah tes COVID-19 dengan menerbitkan dasar hukum penggunaan rapid test antigen.

"Jadi rapid antigen dimasukkan ke permenkes sehingga ini bisa digunakan screening karena kita tahu rapid antigen biaya lebih rendah dari PCR," pungkas Airlangga. "Bapak Presiden kembali mengingatkan kunci pandemi covid ini ada di hulu, yaitu 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait