Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, ditangkap polisi pada Selasa (2/2) karena diduga menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 04 Februari 2021 - 10:34 WIB
WowKeren - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi ditangkap polisi pada Selasa (2/2) malam lalu. Adapun Pasar Muamalah yang melakukan transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham tersebut telah beroperasi sejak 2014 lalu.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen dari harga pembuatan koin untuk setiap penukaran rupiah menjadi dinar dan dirham. "Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," ungkap Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu (3/2) kemarin.
Ramadhan mengungkapkan bahwa koin dirham yang dijadikan sebagai alat transaksi tersebut dibuat dari perak logam mulia seberat 2,975 gram. Sedangkan dinar terbuat dari emas seberat 4,25 gram atau emas 22 karat.
Adapun nilai tukar satu koin dinar tersebut berada di kisaran Rp 4 juta. Sementara nilai tukar satu koin dirham berada di kisaran Rp 73,5 ribu. Koin dinar dan dirham tersebut dipesan oleh Zaim Saidi di sejumlah tempat.
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam, Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam," jelas Ramadhan. "Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam."
Meski demikian, jumlah keuntungan yang telah dikumpulkan oleh Zaim Saidi dari pasar Muamalah tersebut masih belum bisa dirinci oleh pihak kepolisian. Ramadhan menyebutkan bahwa total nominal keuntungan tak berpengaruh banyak pada pelanggaran pidana yang sudah ditemukan penyidik dalam peristiwa itu.
Sebagai informasi, Zaim Saidi ditangkap karena diduga menggunakan mata uang selain rupiah, yakni koin dinar dan dirham, sebagai alat transaksi di pasar Muamalah. Ia diduga menjadi inisiator dan penyedia lapak di pasar tersebut.
Ia juga berperan untuk menyediakan penukaran koin dinar dan dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut. Atas aksinya tersebut, Zaim dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(wk/Bert)