Sekolah Kini Dilarang Wajibkan Seragam Beratribut Agama, Waketum MUI Beri Kritik Tajam
Nasional

Mendikbud, Mendagri dan Menag Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. SKB ini menjadi polemik karena salah satu aturannya.

WowKeren - Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang diterbitkan oleh Mendikbud, Mendagri dan Menag menjadi persoalan. Hal ini terutama karena pemerintah melarang pemda dan sekolah negeri mengatur seragam dengan kekhususan agama.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa keputusan memakai seragam maupun atribut keagamaan menjadi hak para siswa dan guru, sehingga pemerintah tidak boleh campur tangan. Aturan ini sendiri berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Indonesia, kecuali di Provinsi Aceh.

Sehubungan dengan polemik SKB tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan kritikan tajam. Menurutnya, pemerintah harus mewajibkan sekolah untuk mengatur muridnya menggunakan seragam sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

"Negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya. Tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing," kata Anwar seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Kamis (4/2).


Menurut Anwar, pemerintah seharusnya menjalankan sektor pendidikan berdasarkan nilai-nilai dan ajaran agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler," tegasnya.

Ia juga menilai bahwa para guru hendaknya bisa membimbing dan mengarahkan murid menjadi pribadi yang lebih baik. Salah satunya adalah dengan mewajibkan mereka mengenakan seragam sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

"Itu membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa. Siswa-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu," pungkasnya.

Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim tak segan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah maupun sekolah yang melanggar aturan tersebut. Sanksi untuk gubernur yang melanggar akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bupati/wali kota akan menerima sanksi dari gubernur. Begitu pun dengan kepala sekolah maupun tenaga kependidikan akan disanksi oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Nadiem juga mengancam akan menarik bantuan pemerintah bagi sekolah yang melanggar. "Kemendikbud bisa sanksi ke sekolah terkait penyaluran (dana) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan pemerintah lainnya," tegasnya.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait