Ini Pesan Kemenag Bagi Gereja Yang Sulit Dapat Perizinan Pembangunan
Nasional

Kementerian Agama turun tangan terkait banyaknya laporan gereja yang dipersulit dalam mendapatkan izin pembangunan hingga gangguan lainnya. Ini pesan tegas Kemenag.

WowKeren - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti banyaknya laporan gereja yang dipersulit pembangunannya. Direktorat Jendral Bina Masyarakat Kristen Kemenag lantas memerintahkan seluruh kantor wilayah Kemenag di seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan terkait pembangunan gereja yang terkendala perizinan hingga gangguan lainnya.

Perintah ini tertuang dalam surat dengan nomor B-122/DJ.IV/Dt.IV.I/BA.01.1/1/2021 perihal Permintaan Data tertanggal 28 Januari 2021. Adapun surat ini ditandatangani langsung oleh Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag, Janus Pangaribuan.

”Iya benar (surat dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Kristen Kemenag),” kata Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (5/2).

Perintah mengumpulkan data itu sesuai dengan kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Diketahui Yaqut memang akan mengkaji regulasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 atau yang dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah.


Pengkajian ini dilakukan karena banyaknya terjadi insiden di sejumlah daerah Indonesia terkait sulitnya mendirikan rumah ibadah. Yaqut pun akhirnya menyatakan rencana untuk mengkaji ulang SKB 2 Menteri saat berpidato di Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, gereja yang terkendala pembangunannya itu harus menyampaikan data yang lengkap ke Kemenag. Data ini meliputi nama rumah ibadat, lokasi yang disertai analisis sederhana.

Analisis itu juga harus menjelaskan mengenai kasus yang terjadi dan kondisi terkini pembangunan gereja. Lalu pihak gereja juga menjelaskan kemungkinan penyebab kendala yang terjadi dan upaya langkah-langkah yang pernah dilakukan untuk mengatasinya.

Selain itu, Kemenag juga meminta analisis diperlengkap dengan mengungkap siapa pihak penghalang pembangunan gereja. Apakah internal, pemda, oknum tertentu, ormas atau yang lainnya.

”Maka Direktorat Jenderal Bimas Kristen akan memberikan/menyerahkan data mengenai rumah-rumah ibadat Kristen di Indonesia yang selama ini terkendala perizinan dan gangguan gangguan lainnya,” bunyi surat itu. “Untuk itu, kami minta Saudara dapat segera mengirimkan data yang dimaksud supaya tim gabungan dapat segera menindaklanjuti.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru