Okupansi Tempat Tidur Isolasi COVID-19 Jakarta Turun Jadi 66 Persen, Berkat PPKM?
Pixabay
Nasional

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengungkapkan bahwa okupansi tempat tidur isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19 Jakarta pada 5 Februari 2021 mencapai 72 persen.

WowKeren - Tingkat keterisian alias okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan virus corona (COVID-19) Jakarta telah menurun. Penurunan ini sejalan dengan menurunnya kasus aktif COVID-19 di wilayah Ibu Kota sejak PSBB ketat yang berbarengan dengan PPKM Jawa-Bali berlangsung di periode kedua hingga saat ini.

"Sejalan dengan penurunan kasus aktif tersebut, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian, baik itu tempat tidur isolasi maupun ICU juga terus mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir," terang Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti pada Selasa (23/2).

Widyastuti lantas mengungkapkan bahwa okupansi tempat tidur isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19 Jakarta pada 5 Februari 2021 mencapai 72 persen. Namun angka tersebut turun menjadi 66 persen per 21 Februari 2021.

"Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi di mana per tanggal 5 Februari 2021 sebanyak 8.259 tempat tidur kita terisi 5.921 tempat tidur atau 72 persen," terang Widyastuti. "Menurun per tanggal 21 Februari 2021 di mana kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 tempat tidur dan terisi 5.461 tempat tidur atau 66 persen dari kapasitas yang ada."


Selain tempat tidur isolasi, okupansi bed ICU juga mengalami penurunan. "Per tanggal 5 Februari 2021 kapasitas ICU kita sebesar 1133 dan terisi 842 atau 74 persen. Dan pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1156, terisi 817 atau 71 persen," papar Widyastuti.

Lebih lanjut, Widyastuti menyebutkan bahwa penurunan okupansi tempat tidur COVID-19 di Jakarta ini menunjukkan langkah Pemprov DKI sangat efektif meningkatkan tingkat kesembuhan pasien. Langkah yang dimaksud adalah dengan menambah kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU untuk pasien COVID-19.

Di sisi lain, DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan memperpanjang PPKM Mikro dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021. "Alhamdulilah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," terang Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Senin (22/2).

Menurut Riza, aturan di PPKM Mikro periode ini tetap sama dengan pelaksanaan perpanjangan sebelumnya. Ia pun berharap agar perpanjangan pembatasan ini bisa mengurangi penyebaran COVID-19 di wilayah Ibu Kota.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru