PNS Kena Banjir Boleh Ambil Cuti Sebulan dan Tetap Digaji, Ini Kata BKN
Instagram/humaninitiative_korea
Nasional

BKN memastikan ASN yang terkena banjir boleh mengajukan cuti alasan penting hingga maksimal 1 bulan. Bahkan dalam masa cuti tersebut, ASN akan tetap mendapat gaji secara penuh.

WowKeren - Banjir besar tengah melanda DKI Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya. Meski kini air sudah surut, namun dampak yang ditimbulkan tentu memerlukan waktu lama untuk menyelesaikannya.

Dan belakangan beredar kabar aparatur sipil negara (ASN) diperkenankan untuk mengajukan cuti bahkan sampai satu bulan lamanya. Cuti yang masuk kategori dengan alasan penting itu bisa diajukan termasuk jika yang bersangkutan terkena bencana, tidak hanya banjir. Perihal cuti alasan penting ASN ini sendiri sudah diatur di Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

"PNS yang terkena bencana, tidak hanya banjir ya, bisa mengajukan cuti alasan penting," ujar Pelaksana Tugas Kepala Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono. Bahkan ditegaskan Paryono, gaji ASN yang mengambil cuti panjang dengan alasan penting seperti terkena bencana ini tetap akan mendapatkan gaji utuh.


Hanya saja untuk uang tunjangan kinerja akan dipotong karena yang bersangkutan memang tidak masuk kerja. "Kalau tunjangan jabatan tidak dipotong," tutur Paryono, dilansir dari Kompas, Selasa (23/2).

Di sisi lain, banjir besar yang terjadi sudah dipastikan surut 100 persen oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (22/2) dini hari. "Hari Senin dini hari jam 3 pagi tadi dipastikan 100 persen sudah surut," ujar Anies dalam keterangan persnya.

Menurut Anies, surutnya banjir di Ibu Kota yang sampai menewaskan 5 orang itu merupakan kerja keras dari seluruh jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta. Meski demikian, Anies sendiri sempat menyebut banjir bisa surut dalam satu hari karena atas izin Tuhan. Namun belakangan pernyataan Anies ini dikritik keras oleh Ferdinand Hutahaean.

Kendati demikian, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan ada 5 provinsi yang berpotensi diterjang banjir dan bandang. Berikut penjelasan selengkapnya dari BMKG.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru