Eks Hakim Agung 'Algojo' Koruptor Artidjo Alkostar Tutup Usia
Twitter/KPK_RI
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kabar meninggalnya mantan Hakim Agung yang kini menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, pada Minggu (28/2) hari ini.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kabar duka. Mantan Hakim Agung yang kini menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia pada Minggu (28/2) siang ini.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras," tulis Mahfud di akun Twitter resminya. "Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi rajiā€™un. Allahumma ighfir lahu."

Mahfud Kabarkan Kepergian Artidjo

Twitter/@mohmahfudmd

Mahfud lantas mengungkapkan bahwa mendiang Artidjo mendapat julukan "algojo" dari para koruptor selama menjabat sebagai Hakim Agung. Mendiang Artidjo dikenal sebagai sosok yang paling ditakuti oleh para koruptor kala mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).


"Artidjo Alkostar adl hakim agung yg dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kpd para koruptor tanpa peduli pd peta kekuatan dan back up politik," ungkap Mahfud. "Dulu almrhm adl dosen di Fak. Hukum UII Yogya yg jg jd pengacara. Selama jd pengacara dikenal lurus."

Selain itu, Mahfud juga menyebutkan bahwa Artidjo sempat menjadi dosennya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada tahun 1978. "Dia jg yg menginspirasi sy menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama2 pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar," lanjut Mahfud.

Sebagai informasi, mendiang Artidjo diketahui telah sukses menyelesaikan 19.708 perkara selama 18 tahun berkarier di MA. Ini berarti Artidjo berhasil merampungkan 1.905 perkara setiap tahunnya.

Sejak mengawali karier di MA pada tahun 2000, Artidjo setidaknya telah memberikan "hadiah" berupa tambahan hukuman kepada belasan koruptor. Sejumlah koruptor yang telah mendapat "hadiah" dari Artidjo ini di antaranya adalah eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru