Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap, KPK Santai Jamin Punya Bukti Kuat
kpk.go.id
Nasional

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bahkan berani bersumpah membawa nama Tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang-uang yang diduga diterima anak buahnya dari para kontraktor.

WowKeren - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) lalu. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Nurdin diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, terkait urusan proyek di Sulsel.

"AS (Agung Sucipto) selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," tutur Firli dalam konferensi pers pada Minggu (28/2). Selain dari Agung, Nurdin juga disebut menerima uang dari kontraktor lain pada tahun 2020 lalu, dengan total suap yang diterima diduga mencapai Rp 3,4 miliar.

Meski demikian, Nurdin mengaku tidak tahu-menahu perihal transaksi yang dilakukan oleh Edy Rahmat selaku Sekdis PUPT Sulsel. Nurdin bahkan berani bersumpah membawa nama Tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang-uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulawesi Selatan atas kasusnya.

Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa Nurdin memiliki hak untuk membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap tersebut. Namun Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang kuat dalam kasus ini.


"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan," jelas Ali kepada awak media. "Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."

Lebih lanjut, Ali meminta agar para tersangka dan pihak lainnya untuk bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Ia juga berharap agar fakta yang sebenarnya bisa disampaikan kepada pihak penyidik.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," pungkas Ali.

Di sisi lain, KPK menahan Nurdin selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2021 mendatang. Nantinya, Nurdin akan menjalani proses hukum hingga persidangan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru