PA 212 Ancam Demo Besar-besaran Tolak Perpres Investasi Miras Jokowi
Unsplash/Julia Nastogadka
Nasional

Perpres yang diteken Presiden Jokowi terkait perizinan investasi minuman keras (miras) di 4 provinsi menuai penolakan keras dari Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.

WowKeren - Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo terkait perizinan investasi minuman keras (miras) di 4 provinsi menuai pro dan kontra. Tak sedikit pihak yang menolak keras aturan tersebut. Salah satunya Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan Presiden Jokowi harus mencabut Perpres tersebut karena mengancam generasi bangsa. “Saya menolak legalitas Miras di NKRI. Miras sebagai sumber bencana dan kerusakan,” kata Slamet, Senin (1/3).

Slamet mengancam akan melakukan demo besar-besaran apabila Jokowi tak mencabut Perpres tersebut. Menurutnya, pemerintah telah melukai perasaan umat Islam.

“Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan Miras di wilayah NKRI,” papar Slamet. "Serta DPR juga seirama dengan pemerintah maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI."


Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak tegas adanya aturan tersebut. Said kemudian mengutip ketetapan di kitab umat Islam Al-Quran soal haramnya miras karena menimbulkan banyak mudharat.

"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras," ujar Said di Jakarta, Senin (1/3). "Dalam Al-Quran dinyatakan 'Dan janganlah kami menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan'."

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis. Kearifan lokal, tegas Cholil, tidak bisa dijadikan dalih untuk melegalkan mras.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," ujar Cholil. "Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru