Waduh! Banyak Korban PHK Beralih Profesi Jadi Pemburu Satwa Liar
Unsplash/Milo Miloezger
Nasional

Lembaga independen nonprofit di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, Profauna Indonesia melaporkan bahwa angka perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar semakin meningkat di tahun 2020.

WowKeren - Selama pandemi COVID-19 di Indonesia, angka perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar semakin meningkat. Hal ini disampaikan oleh lembaga independen nonprofit di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, Profauna Indonesia.

"Dengan adanya pandemi ini, ada kecenderungan peningkatan sangat signifikan orang menangkap satwa, terutama jenis burung di hutan di Jawa," kata Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid, Senin (1/3). Pada tahun 2020 lalu, Profauna mencatat rata-rata ada 35 kasus perburuan satwa liar yang mereka dapati per bulan di Malang, Jawa Timur.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya rata-rata hanya 12 kasus per bulan. Hal ini mengindikasi ada 2 faktor utama yang mengakibatkan peningkatan perburuan pada masa pandemi.

Pertama, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beralih profesi menjadi pemburu. Kedua, pegawai yang melakukan work from home (bekerja dari rumah) kemudian melakukan perburuan satwa sebagai kegiatan selingan yang menguntungkan.

"Beberapa kami tanya ketika tertangkap tangan, mereka mengaku korban PHK," ungkapnya. "Kemudian tidak ada pekerjaan, mereka belajar menangkap burung di alam."


Kedua kalangan pemburu baru inilah yang menyumbang peningkatan perburuan satwa liar yang signifikan. Rosek mengatakan tren perburuan sepanjang pandemi merupakan masalah serius yang perlu diperhatikan pemerintah.

Satwa liar yang diburu secara ilegal itu umumnya dijual untuk dipelihara. Terdapat empat satwa yang paling banyak diburu dan dijual yakni burung kicau, burung paruh bengkok, elang, dan primata.

Perburuan ini semakin marak karena banyaknya figur publik seperti influencer dan selebritas yang dengan bebas menunjukkan satwa liar peliharaan mereka. Ia menilai maraknya tren ini justru mendorong ketertarikan masyarakat membeli satwa liar, baik secara legal maupun ilegal.

Selain itu, dia juga menyoroti lemahnya penegakkan hukum bagi mereka yang tertangkap melakukan perburuan maupun perdagangan ilegal satwa liar. Ia mengatakan vonis terhadap pelaku seringkali terlalu ringan sehingga tidak memunculkan efek jera.

Sekedar informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Senin (1/2), memaparkan ada 57 operasi perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar sepanjang 2020. Dari jumlah tersebut, 2.752 bagian tubuh dan 5.180 ekor satwa yang diburu secara ilegal dan dijajakan. Sebanyak 43 kasus di antaranya sudah sudah rampung di tingkat penyidikan (P-21).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru