Perpres Izin Investasi Miras Dicabut Jokowi, Perusahaan Bir Buka Suara
Unsplash/BENCE BOROS
Nasional

Perusahaan bir dalam negeri pun buka suara terkait keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat perizinan penanaman modal miras.

WowKeren - Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat perizinan penanaman modal minuman keras (miras) mengandung alkohol di 4 provinsi yang diteken Presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra. Hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk mencabut aturan tersebut.

Perusahaan bir dalam negeri pun buka suara terkait keputusan ini. Mereka meminta agar pemerintah lebih memperhatikan dan memberdayakan produsen miras.

"Cukup lah industri yang selama ini sudah berinvestasi lama di Indonesia, lebih diberdayakan," kata Komisaris Utama Delta Djakarta Sarman Simanjorang, Rabu (3/3). Keberadaan perusahaan-perusahaan bir yang ada sudah cukup memenuhi kebutuhan wisatawan dan ekspatriat yang ada di Indonesia.

Selain itu, industri minuman beralkohol di Indonesia sangat tertekan selama pandemi COVID-19 lantaran jumlah konsumen yang turun drastis. Sarman menyebut omzet perusahaan di masa pandemi turun hampir 60 persen.


"Akibat wisatawan asing yang tidak masuk, hiburan malam sudah setahun tutup, pengunjung hotel, restoran dan kafe relatif sepi sehingga omzet turun hampir 60 persen," ungkapnya.

Meski begitu, ia mendukung dan mengapresiasi pemerintah dalam pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. "Kita apresiasi atas sikap pemerintah yang cepat merespons berbagai masukan dan aspirasi masyarakat. Daripada berpolemik dan pro kontra yang tidak produktif lebih baik dicabut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihak yang membuat keran investasi miras sempat dibuka. Rupanya, aturan tersebut dibuat atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

"Jadi dasar pertimbangannya (investasi miras) itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," terang Bahlil dalam konferensi pers pada Selasa (2/3). Bahlil lantas mencontohkan minuman bernama Sopi dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait