KPK Sebut 3 Kasus Ini Kemungkinan Diberhentikan Penyidikannya
Twitter/KPK_RI
Nasional

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan lembaganya kemungkinan akan mengeluarkan tiga Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tahun ini.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyebutkan kemungkinan keluarnya tiga Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tahun ini. Kabar tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Kemungkinan ada, karena setelah kami petakan ada beberapa kasus yang ditetapkan tersangka di tahun 2016, sampai sekarang belum naik juga,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa (2/3). Meski begitu, ia tidak menyebutkan kasus apa saja yang mungkin dihentikan oleh KPK.

Alex mengungkap kasus yang dihentikan itu bukan terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). Karena kasus tersebut, sejak 2015 belum juga disidangkan.

Alex mengatakan bahwa pihaknya tengah menyisir beberapa kasus. Dia menjelaskan penghentian penyidikan dimungkinkan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi.


Adapun sejumlah syarat SP3 adalah penetapan tersangka yang telah melebihi 2 tahun, namun tak kunjung naik ke persidangan. Selain itu, ada pula kondisi kasus yang bisa dihentikan dengan melihat hambatan seperti tersangka yang sakit, sehingga tidak mungkin untuk diperiksa.

Alex mengatakan dalam melakukan penghentian penyidikan KPK akan mengundang pihak luar, seperti ahli hukum untuk dimintai pendapat. Penghentian penyidikan juga akan dilakukan melalui gelar perkara. “Yang jelas kami transparan, jadi tidak semata karena keputusan pimpinan,” ujarnya.

Penghentian penyidikan, kata Alex, bisa dilakukan meskipun dalam kasus tersebut sudah dinyatakan terdapat kerugian negara. Dia bilang ada opsi lain untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, yaitu melalui jalur perdata. “Di peraturan bisa dan dimungkinkan,” tandasnya.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru