Gilang 'Bungkus Fetish Jarik' Divonis 5,5 Tahun Penjara, Begini Responsnya
Polres Kapuas
Nasional

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Gilang yang melecehkan puluhan korbannya dengan dalih riset akademik.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Indonesia dibuat geger dengan fenomena predator di dunia maya yang tak segan mengumbar fetish seksualnya. Salah satunya adalah Gilang yang ternyata punya ketertarikan tersendiri terhadap praktik aktivitas seksual dengan bungkus kain jarik.

Aksi meresahkan Gilang kala itu akhirnya berbuntut laporan kepada pihak kepolisian, apalagi karena ternyata korban pelecehan seksualnya pun sudah banyak. Dan kini sebuah kabar baru terdengar dari perkembangan kasus tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan. Gilang dinilai terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gilang juga disebut melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu Gilang juga melanggar Pasal 289 KUHP.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," jelas Ketua Majelis Hakim Khusaini di Ruang Tirta I PN Surabaya, Rabu (3/3). Tak hanya itu, mantan mahasiswa Universitas Airlangga tersebut juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Lantas apa respons Gilang atas putusan hakim tersebut? Gilang yang dihadirkan di persidangan secara daring dan kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya mengaku masih akan memikirkan vonis tersebut, antara menerima atau mengajukan banding.

"Ambil sikap pikir-pikir selama 7 hari," tutur kuasa hukum Gilang, Bambang Soegiarto. "Agar kami penasihat hukum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya."

Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar juga mengambil langkah serupa lantaran vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan yang disampaikan pihaknya pada persidangan sebelumnya. "Kami pikir-pikir dulu bersama dengan pimpinan, untuk selanjutnya sikap apa yang kami ambil," kata Yusuf, dikutip dari CNN Indonesia.

Memang dalam persidangan sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara lantaran Gilang terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul. Gilang juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru