Sudah Meninggal, 6 Almarhum Laskar FPI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pxhere
Nasional

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

WowKeren - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu sebagai tersangka. Keenam orang tersangka tewas ditembak polisi dalam bentrok tersebut.

Penetapan tersangka itu karena keenamnya diduga menyerang anggota kepolisian. "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).

Meski begitu, Andi mengatakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden berdarah tersangka.

Polisi sendiri masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, kasus tersebut dapat dihentikan apabila jaksa berpendapat lain.

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," ujarnya. "Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa."


Namun, keputusan polisi yang menetapkan orang yang telah meninggal sebagai tersangka menuai kritikan. Menurut tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal tersebut sebagai tindakan zalim aparat kepolisian.

"Zalim sezalim-zalimnya lah," kata Aziz. "Tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho."

Menurutnya, penetapan status tersangka itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, aparat penegak hukum dinilai sudah bertindak sewenang-wenang mempermainkan hukum. "Sewenang-wenang, sebab Pasal 77 KUHP menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," ungkapnya.

Aziz menyebutkan bahwa orang yang sudah meninggal tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam ilmu hukum. "Orang mati ditetapkan sebagai tersangka, kan luar biasa bodoh itu. Sama sekali tidak ada ilmu hukum," tegasnya.

Seperti yang telah diketahui, 6 anggota Laskar FPI tewas dalam bentrok dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020. Mereka tewas dengan sejumlah luka tembak.

Komnas HAM pun ikut turun tangan dalam mengusut kasus tersebut, Mereka menyampaikan sejumlah temuan, salah satunya soal kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI. Mereka juga menyebutkan bahwa bentrokan itu tak akan terjadi apabila anggota laskar tak menunggu kedatangan polisi.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait