Laporkan SPT Tahunan, Presiden Jokowi Ajak Wajib Pajak Lakukan Aksi Serupa
Twitter/setkabgoid
Nasional

Setelah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat untuk melakukan aksi serupa. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Pada Rabu (3/3), Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring melalui aplikasi e-filling. Ia kemudian mengajak para wajib pajak untuk melakukan aksi serupa paling lambat 31 Maret mendatang.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden melalui laman presidenri.go.id.

Presiden kemudian mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat berarti bagi negara. Khususnya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan pemberian bantuan di tengah pandemi virus Corona.


"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," imbuhnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat pemberitahuan pengisian SPT pajak kepada para wajib pajak. Batas akhir penyampaian wajib pajak orang pribadi (OP) akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan diberi batasan hingga 30 April 2021.

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan. Anda dapat melakukan pengisian secara mandiri tanpa tatap muka sesuai dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.

Selanjutnya, penyampaian SPT juga bisa dilakukan melalui Pos maupun perusahaan jasa ekspedisi dengan melampirkan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Selain itu, wajib pajak juga bisa melaporkan SPT tahunan secara daring melalui layanan elektronik DJP, e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT lewat aplikasi DJP Online.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru